MoU Indonesia dan Inggris, Ekspor Kayu Tak Terhambat Brexit

Jumat, 29 Maret 2019 – 17:00 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Dubes Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik menandatangani Persetujuan FLEGT VPA. Foto : Humas LHK

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Dubes Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik menandatangani Persetujuan FLEGT VPA antara Indonesia and Inggris Raya.

Penandatanganan tersebut adalah tindak lanjut kesepakatan bersama antara kedua belah pihak untuk mengamankan perdagangan kayu dan produk kayu antara kedua negara.

BACA JUGA: Penyerahan LKPP Unaudited kepada BPK

Terutama apabila Inggris Raya secara resmi tidak lagi bergabung dengan Uni Eropa.

Menteri Siti Nurbaya menyatakan bahwa ‘Penandatanganan Perjanjian FLEGT VPA antara Indonesia dan Inggris Raya merupakan wujud nyata antisipasi dan kepedulian pemerintah untuk memastikan bahwa sektor usaha di bidang perkayuan di Indonesia tidak akan mengalami hambatan perdagangan sebagai akibat pemberlakuan Brexit.

BACA JUGA: KLHK Luncurkan Proyek Pembatasan Penggunaan Merkuri

"Setelah menjadi negara pertama dan satu-satunya di dunia yang mendapatkan pengakuan dari Uni Eropa di dalam kerangka perjanjian FLEGT VPA dengan Uni Eropa, penandatanganan perjanjian FLEGT VPA dengan Inggris Raya juga menjadikan Indonesia menjadi negara pertama dan satu-satunya di dunia yang menerbitkan dokumen FLEGT License untuk kawasan Inggris Raya," kata Menteri Siti.

Proses pembahasan Perjanjian FLEGT VPA Indonesia – Inggris Raya tersebut secara resmi dimulai sejak Desember 2018.

BACA JUGA: KLHK Gelar Pekan REDD+ Indonesia

Berkenaan dengan proses keluarnya Inggris Raya dari Uni Eropa (British Exit / Brexit), pada November 2018 Pemerintah Inggris telah menerbitkan suatu instrumen hukum berupa regulasi di bidang perkayuan yaitu ‘United Kingdom Timber Regulation’ (UKTR).

UKTR mengadopsi provisi yang diatur dalam EU Timber Regulation yang mengatur mengenai penjaminan legalitas bagi kayu dan produk kayu yang masuk dan beredar di kawasan Uni Eropa.

Untuk menjamin kemudahan operasionalnya, Indonesia dan Inggris menyepakati untuk melakukan replikasi secara penuh atas perjanjian FLEGT VPA Indonesia-Uni Eropa yang sudah berjalan secara penuh sejak 15 November 2016.

Dengan demikian, dalam kerangka Perjanjian FLEGT VPA Indonesia – Inggris Raya, skema Sistem Verifikasi legalitas kayu (SVLK) secara otomatis diakui sebagai satu-satunya instrumen untuk memverifikasi kayu yang diekspor dari Indonesia ke dalam wilayah Inggris Raya.

Selain itu, ekspor kayu dari Indonesia ke pasar Inggris Raya yang disertai dokumen Lisensi FLEGT/Dokumen V-Legal tidak akan dikenai proses uji tuntas (due diligence).

Skema SVLK merupakan suatu sistem verifikasi untuk memastikan bahwa semua produk kayu yang dipanen, diimpor, diangkut, diperdagangkan, diproses dan diekspor dari Indonesia telah sesuai pada aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia terkait dengan aspek lingkungan, sosial dan ekonomi.

Mekanisme replikasi tersebut juga menjamin bahwa para pelaku usaha di Indonesia yang saat ini telah melakukan ekspor kayu ke Inggris tidak akan mengalami hambatan apapun pada saat Brexit dinyatakan mulai berlaku (entry into force).

Hal ini dikarenakan mekanisme penerbitan dokumen penjaminan legalitas kayu, yaitu Dokumen V-Legal dan FEGT License dari Indonesia masih menggunakan platform on-line yang sama, yaitu SILK (Sistem Informasi Legalitas Kayu) pada website https://silk.menlhk.go.id/.

Perkembangan mengenai penandatanganan FLEGT VPA Indonesia-Inggris bisa diakses dari situs Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada alamat  www.menlhk.go.id/.

BACA ARTIKEL LAINNYA... KLHK Ingin Menguatkan Kerja Penyelamatan Danau Prioritas Nasional


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler