jpnn.com - JAKARTA - Mulai tanggal 1 Oktober 2013, paspor diplomatik dan dinas untuk warga negara Indonesia (WNI) tampil dengan wajah baru. Perubahan desain itu dilakukan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk meningkatkan pelayanan terhadap kualitas paspor yang memenuhi standar International Civil Aviation Organization (ICAO).
Penerbitan desain baru tersebut secara simbolik dilakukan dengan penyerahan Paspor Diplomatik kepada Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa oleh Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu yang didampingi oleh Direktur Konsuler.
BACA JUGA: PKS Kritisi Perppu MK
"Desain paspor baru memiliki perbedaan menonjol dari sisi kualitas cetakan dan fitur keamanan," bunyi pernyatan Kemlu melalui siaran pers yang diterima JPNN, Sabtu (19/10).
Fitur keamanan paspor desain baru disesuaikan dengan standar ICAO yakni meliputi microtext modulation, relief dan line width modulation, raster image, spesial raster, minitext, negative – positive lines combination, relief lines dan latent image.
BACA JUGA: Garap Perkara-perkara Mandek di Daerah
Paspor diplomatik dan dinas menggunakan kertas khusus yang mengandung fiber (UV Dull Paper) dan tinta khusus (poly mas dan fluorescent). Setiap halaman paspor dipasang watermark "Bunga Rafflesia Arnoldi" dan "Bunga Amorphophalus Titanium".
Dengan penerapan paspor desain baru ini maka paspor desain lama yang saat ini masih berlaku akan diganti saat masa berlakunya telah habis. Pelayanan penerbitan paspor diplomatik dan dinas ini dilakukan oleh Direktorat Konsuler Kemlu.
BACA JUGA: Densus Antikorupsi Harus Dilengkapi Peralatan Canggih
Penerbitan paspor diplomatik dan paspor dinas oleh Kemlu diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kedua paspor itu diberikan khusus kepada WNI yang melakukan perjalanan antar negara untuk tugas resmi.
Pada tahun 2012, Kemlu telah mengeluarkan paspor diplomatik sebanyak 1.791 dan paspor dinas sebanyak 16.209. Di tahun yang sama, Kemlu juga mengeluarkan izin perjalanan luar negeri (exit-permit) sebanyak 55.249 untuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, dan anggota TNI/POLRI. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Keberatan Polri Bentuk Densus Antikorupsi
Redaktur : Tim Redaksi