jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana menambah jumlah dan kapasitas diplomatik Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) dan staf teknis Ketenagakerjaan yang bertugas di negara-negara penempatan.
Hal ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan dan pelayanan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri
BACA JUGA: Lipesia Riau Bidik Atlet Sepak Bola Potensial
“Peningkatan jumlah dan kapasitas Atase Tenaga Kerja beserta stafnya dilakukan sesuai dengan beban tugas. Sebab di negara-negara tertentu stafnya sangat sedikit sementara yang diurus sangat banyak seperti di Hongkong ada 200 ribu tenaga kerja. Stafnya hanya 1 orang dan 2 staf lokal,“ ujar Sekjen Kemnaker Hery Sudharmanto dalam sambutan pembukaan Rapat Kordinasi Atnaker Tahun 2018 di ruang Tridharma Kemnaker, Jakarta, Selasa (13/2).
“Indonesia satu-satunya negara ASEAN yang tidak memiliki Atase di Jenewa atau Jepang. Padahal banyak yang bekerja melalui IJEPA dan pemagangan tapi tak punya atnaker. Demikian juga di negara bagian spesifik Malaysia juga perlu penambahan Atase untuk wilayah Serawak, Penang dan Johor. Demikian pula Australia," katanya.
BACA JUGA: Menteri Hanif : Hindari Konflik Antar SP/SB yang Merugikan
Hery menambahkan, Atnaker memiliki tugas dan fungsi sangat banyak dan tidak mudah. Selain melayani, mellindungi dan mengatasi persoalan TKI, Atnaker juga harus mengurusi persoalan dan isu ketenagakerjaan lainnya.
“Selain menjaga citra Indonesia di kancah Internasional, atnaker juga terkait persoalan ketenagakerjaan secara umum. Misalnya informasi pasar kerja (labour market information), pelatihan vokasi (vocational training) dan sebagainya,“ kata Sekjen Hery.
BACA JUGA: Aspataki Award Ganjar Penghargaan untuk 11 Wakil Pemerintah
Saat ini Kemnaker memiliki sembilan Atnaker dan dua staf teknis Ketenagakerjaan untuk ditempatkan di 10 penempatan TKI.
Sembilan ditempatkan di Korsel, Brunei, Qatar, Singapura, Jordania, Arab Saui, Kuwait, Malaysia dan Uni Emirat Arab. “Sementara dua staf teknis ketenagakerjaan ditempatkan di Hongkong dan Jeddah (Arab Saudi), “ kata Sesjen Hery.
Sementara dalam laporannya, Direktur Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Soes Hindarno mengatakan, tujuan digelarnya Rakor atnaker sebagai forum dialog dan tukar menukar informasi serta pengalaman antar atnaker dan staf teknis tenaga kerja.
“Manfaatnya untuk mengembangkan update dan memperluas jaringan bidang ketenagakerjaan di luar negeri,“ kata Soes.
Rakor Atnaker, kata Soes, juga momentum penyamaan persepsi Atnaker dalam hal ini menindakalanjuti pelaksanaan UU No.18 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dan isu-isu ketenagakerjaan lainnya serta memberikan peningkatan kapasitas dalam pengelolaan keuangan, Barang Milik Negara, konektivitas/jaringan informasi online Atnaker.
Melalui Rakor atnaker tersebut, Soes meyakini bisa mengidentifikasi dan menghimpun masukan atas kendala dan tantangan atnaker yang dihadapi dalam melaksanakan tugas, memberikan sosialisasi UU No.18 tahung 2017 tentang PPMI serta menjaring masukan atnaker untuk mempersiapkan aturan turunannya.
“Kami juga ingin menumbuhkan rasa saling memiliki dan bersinergi serta memupuk komitmen bersama untuk melaksanakan urusan ketenagakerjaan di luar negeri. Sekaligus memperkenalkan sistem online atnaker kepada atnaker untuk memudahkan jejaring informasi di luar negeri,“ jelasnya.
Rakor Atnaker disaksikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Maruli A. Hasoloan dan dihadiri oleh 100 peserta dari 13 orang orang Atnaker dan staf teknis serta pendamping atnaker, perwakilan direktorat di lingkungan Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Permudah Izin TKA demi Genjot Investasi dan Lapangan Kerja
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh