jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan bahwa penyederhanaan perizinan bagi tenaga kerja asing (TKA) bukan berarti warga negara lain bisa bebas mencari penghidupan di Indonesia tanpa kontrol. Menurutnya, tujuan penyederhanaan perizinan bagi TKA adalah memperlancar arus investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Hanif menyatakan hal itu guna merespons keputusan rapat kabinet terbatas tentang peningkatan investasi dan ekspor di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu lalu (31/1). Presiden Joko Widodo dalam rapat itu meminta para menterinya menyederhanakan aturan untuk mempermudah TKA masuk ke Indonesia.
BACA JUGA: Kemnaker dan KPAI Sinergi Optimalkan Pengawasan Pekerja Anak
Hanif mengatakan, penyederhanaan perizinan bagi TKA tetap dibarengi fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Secara prinsip dan sesuai aturan, katanya, TKA boleh masuk Indonesia dan bekerja.
Namun, masuknya TKA tentu harus sesuai ketentuan, yakni untuk pekerja terampil level menengah ke atas yang dibutuhkan dalam pembangunan. Sedangkan TKA untuk pekerja kasar tetap terlarang.
BACA JUGA: Pemda Diminta Segera Kembangkan Pelatihan Vokasi
“TKA yang pada dasarnya boleh masuk ya harus dipermudah. Bukan zamannya lagi pemerintah mempersulit. Sementara yang menurut aturannya dilarang masuk, seperti pekerja kasar, ya tetap dilarang. Jadi bukan tanpa kontrol”, katanya.
Hanif menambahkan, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Jokowi maka Kementerian Ketenagakerjaan akan membuat sistem online dalam penguruzan perizinan bagi TKA. Sistem itu akan terintegrasi dengan kementerian terkait sekaligus menyederhanakan prosedur perizinannya.
BACA JUGA: Isu Ini Jadi Penghalang Jokowi Maju di Pilpres 2019
Lebih lanjut Hanif mengatakan, perizinan TKA ada di Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, terdapat beberapa prosedur yang terkait langsung dengan kementerian lain. Misalnya dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait keimigrasian, Kementerian Keuangan dalam hal pajak, serta pemerintah daerah.
“Ini kan sering tidak praktis, makanya perlu reformasi agar lebih mudah dan pasti, sehingga tidak menghambat investasi. Kalau investasi tumbuh kan lapangan kerja juga tumbuh. Ini untuk kepentingan rakyat juga”, imbuhnya.
Karena itu Hanif meminta publik untuk tidak mengkhawatirkan masalah TKA secara berlebihan. Sebab, yang dipermudah adalah mekanisme perizinannya.
Hanif juga menjelaskan problem kekurangan pekerja level menengah-atas di Indonesia yang berdampak pada jalannya investasi dan proyek-proyek pembangunan nasional. Sedangkan Indonesia saat ini mengalami kelebihan ketersediaan tenaga kerja level bawah.
“Di level menengah-atas kita kekurangan. Angkatan kerja kita yang 131.5 juta masih didominasi lulusan SD-SMP sekitar 60-an persen. TKA dibutuhkan untuk mengisi kekurangan itu, sembari menggenjot kualitas tenaga kerja kita. Izin kerja TKA dibatasi kok, tidak untuk seumur hidup. Selesai kerja ya pulang ke negaranya. Kalau ada yang melanggar ya kita tindak. Pemerintah sudah buktikan itu”, jelasnya.
Hanif menambahkan, kekurangan pekerja level menengah-atas menjadi perhatian serius Presiden Jokowi. Karena itu, pemerintah menggenjot pendidikan dan pelatihan vokasi untuk mempercepat peningkatan kompetensi tenaga kerja termasuk
Upaya untuk itu juga melibatkan dunia usaha dan industri. Dengan demikian tenaga kerja yang dihasilkan benar-benar terampil dengan kualitas yang berdaya saing sesuai kebutuhan industri dan pasar kerja, dengan kuantitas memadai, serta persebaran lokasi yang relatif merata di berbagai daerah.(eno/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Permudah TKA Masuk Tanah Air, PPP: Ini Pasti Gaduh!
Redaktur : Tim Redaksi