jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri mengimbau kepada perusahaan-perusahaan supaya memiliki Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB).
Meskipun jumlahnya boleh lebih dari satu, namun disarankan agar satu perusahaan memiliki satu SP/SB untuk meminimalisir konflik antar SP/SB.
BACA JUGA: Aspataki Award Ganjar Penghargaan untuk 11 Wakil Pemerintah
"Pemerintah mendorong pendirian SP/SB di perusahaan. Yang penting adalah memaksimalkan SP/SB tersebut sehingga bisa mengakomodir kepentingan semua pekerja dan pengusaha," kata Menaker Hanif saat Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2018 antara PT Bank Negara Indonesia (BNI) dengan Serikat Pekerja PT Bank Negara Indonesia di Jakarta, Selasa (6/2).
Menaker menambahkan, pada dasarnya membentuk SP/SB adalah hak pekerja. Namun, SP/SB yang lebih dari satu di sebuah perusahaan memungkinkan timbulnya bentrokan antar SP, sehingga tidak akan kondusif bagi perusahaan.
BACA JUGA: Permudah Izin TKA demi Genjot Investasi dan Lapangan Kerja
"Jangan jadikan demokrasi sebagai alasan kegagalan. Misalnya di perusahaan SPnya ada 4, kita sudah mediasi semua SP dan mayoritas sudah oke, namun ada satu yang nggak setuju, maka akan bermasalah," tutur Menteri Hanif.
Selain itu, Menaker juga menegaskan supaya setiap perusahaan memiliki SP/SB dan membangun PKB yang disepakati pekerja dan pengusaha.
BACA JUGA: Kemnaker dan KPAI Sinergi Optimalkan Pengawasan Pekerja Anak
"Saya ingin setiap perusahaan ada serikat pekerja dan membangun PKB. Penandatangan PKB merupakan momentum penting untuk membangun hubungan industrial yang kondusif," ujar Hanif.
Berdasarkan data Kemnaker pada tahun 2015, perusahaan yang telah mendaftarkan PKB berjumlah 13.210 perusahaan. Setahun berikutnya, meningkat menjadi 13.371 perusahaan dan pada Tahun 2017 kembali naik yakni 13.624 perusahaan yang mendaftarkan PKB.
Menaker melanjutkan, waktu yang paling bagus untuk membangun SP adalah saat sedang tidak terjadi konflik. "SP yang muncul pada saat konflik itu tidak bagus, oleh karenanya saat perusahaan tidak ada masalah harus diinisiasi membentuk SP/SB untuk mengakomodir kepentingan pekerja dan pengusaha," jelasnya.
Berdasar data World Bank 2016, ungkap Hanif, dijelaskan bahwa tingkat kepuasan pekerja terhadap pekerjaannya di perusahaan yang memiliki PKB angkanya mencapai 96 persen.
"Hanya 4 persen yang tidak puas. Artinya PKB sangat baik bagi perusahaan dan pekerjanya. Harus ada pertemuan periodik antara pekerja dan manajemen untuk membangun hubungan baik," tutur Menaker.
Pada kesempatan tersebut, Menaker juga mengimbau supaya perusahaan menyiapkan skema transformasi untuk menghadapi perubahan industri.
"Jika ada skema transformasi yang jelas, maka perusahaan sudah memiliki antisipasi, sehingga bisa memperlakukan pekerja sesuai dengan perubahan teknologi yang ada," ucap Hanif.
Selain itu, Menaker juga mengajak SP/SB supaya tidak khawatir dengan perubahan teknologi yang terjadi dengan cepat. "Saya mengajak SP jangan terlalu khawatir dengan perubahan teknologi. Komunikasi antara manajemen dengan SP menjadi sangat penting untuk merespon perubahan tersebut dan mencari solusi bersama," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Utama BNI Achmad Baiquni menjelaskan, tuntutan persaingan semakin luas, tidak hanya datang dari industri perbankan saja, tapi juga dari luar.
"BNI sudah melakukan transformasi digital banking. Yang paling penting adalah human capital transformation. Sehingga para pekerja akan siap menghadapi perubahan teknologi," kata Baiquni.
Oleh karena itu, tambah Baiquni, kesepakatan yang tertuang dalam PKB akan memiliki arti yang penting karena akan mensukseskan apa yang akan dihadapi BNI ke depannya.
"Antara unsur pimpinan dan pekerja bisa bersama sama meningkatkan produktivitas dengan cara memaksimalkan keselarasan antara pekerja dengan strategi perusahaan, salah satu caranya adalah dengan melakukan dialog antara manajemen dengan pekerja secara periodik," jelas Dirut BNI.
Di sisi lain, Ketua Umum SP BNI Irfan Verdiansyah menjelaskan, SP BNI sudah membentuk tim pemantau PKB yang mewakili representasi dari wilayah Timur, Tengah, dan Barat sehingga semua aspirasi pekerja bisa terakomodir.
"Dengan perwakilan dari setiap wilayah saya harapkan semua aspirasi pekerja bisa diakomodir. Sehingga informasi bisa sampai ke semua pihak-pihak yang terkait, baik manajemen maupun pekerja," kata Irfan. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemnaker Dorong Perjanjian Kerja Bersama Pekerja & Pengusaha
Redaktur : Tim Redaksi