jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM) sejak Juni 2021.
Namun, PMK Nomor: 66/PMK 02/2021 tertanggal 14 Juni itu hanya menyasar aparatur sipil negara (ASN) seperti PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.
BACA JUGA: Pelamar CPNS 2021 dan PPPK Sukses Mendaftar Belum 1 Juta, Masih Banyak yang Bingung
Sementara, ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) belum masuk sebagai penerima JHT.
"Kami berharap dengan lahirnya aturan PMK terbaru, PPPK tetap bisa terwacanakan untuk mendapatkan JHT sebagaimana yang pernah dilontarkan Kepala BKN Bima Haria Wibisana," kata guru PPPK Ahmad Saifuddin kepada JPNN.com, Selasa (13/7).
BACA JUGA: PMKÂ soal JHT untuk PNS, TNI, dan Polri Terbit, PPPK Bagaimana?
Menurut dia, PPPK hanya mendapatkan fasilitas JKK dan JKM, sedangkan JHT belum meskipun dalam leger gaji ada tercantum soal jaminan tersebut.
Soal kemampuan keuangan negara, Ahmad yakin kalau ada niat pasti bisa. Dia menegaskan bahwa negara mampu memberikan JHT untuk PPPK.
BACA JUGA: Banyak yang Kena PHK, Klaim JHT Meningkat 30 Persen
Ahmad bahkan menegaskan apabila PPPK diberikan JHT, maka masyarakat akan tertarik melamar PPPK ketimbang CPNS.
"Yang bikin orang setengah hati melamar PPPK, kan, karena masalah JHT dan masa kerja yang menggunakan sistem kontrak," ujarnya.
Dia menceritakan bahwa pascadiangkatnya PPPK, banyak honorer K2 (yang lulus PPPK) menyisihkan gajinya buat masa pensiun dan hari tua.
Uang yang disisihkan, kata Ahmad, mulai dari Rp 100 ribu sampai Rp 500 ribu per bulan.
Hal itu dilakukan karena pemerintah belum bisa mengakomodasi dengan aturan yang pasti.
“Mudah-mudahan regulasinya cepat ada, agar kami punya tabungan hari tua yang resmi dikelola lembaga pemerintah,” pungkas Ahmad Saifuddin. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad