Kemnaker – APJATI Tandatangani MoU Soal Pekerja Migran

Senin, 07 Mei 2018 – 21:17 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Hery Sudarmanto dan Ketua Umum APJATI Abdullah Umar Basalamah usai menandatangani MoU entang optimalisasi pelayanan perlindungan PMI. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjalin kerja sama dengan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI), tentang optimalisasi pelayanan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dan profesionalisme, serta ketaatan hukum bagi seluruh penanggung jawab perusahaan penempatan PMI anggota APJATI & karyawannya.

Kerja sama tersebut tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Hery Sudarmanto dan Ketua Umum APJATI Abdullah Umar Basalamah, di Kantor Kemnaker pada Senin (7/5).

BACA JUGA: Seru! Sambil Ngevlog, Menaker Berbagi Ilmu Hubungan Industri

“Kami berharap penandatangan MoU ini  bisa meningkatkan kualitas SDM Pekerja migrant sehingga lebih terlindungi dan meningkat kesejahteraannya,” kata Sekjen Kemnaker Hery.

Dengan adanya Mou ini, Sekjen Hery menambahkan, kerja sama antara pemerintah dengan swasta  dapat diperkuat dalam upaya meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran yang bekerja luar negeri serta mencegah masuknya pekerja migran ilegal yang unprosedural dan undocumented.

BACA JUGA: Diperlukan Regulasi Perkuat Perlindungan Kerja Insan Film

“Kami terus berupaya dan berkomitmen kuat untuk memberikan perlindungan kepada PMI dan anggota keluarganya sejak sebelum bekerja, masa bekerja sampai kembali ke daerah asalnya. Sehingga diharapkan upaya tersebut mampu menekan angka pekerja migran ilegal dan menjamin keselamatan juga kesejahteraan PMI, “kata Hery.

Ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi pencegahan pemberangkatan PMI secara non prosedural, peningkatan kualitas tata kelola pelindungan PMI, perluasan kesempatan kerja PMI pada pengguna berbadan hukum, pemberdayaan PMI dan anggota keluarganya setelah bekerja, dan penyelenggaraan program peningkatan kualitas Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

BACA JUGA: Menaker: Iklim Investasi Kondusif Ciptakan Lapangan Kerja

Pelaksanaan nota kesepahaman ini akan dituangkan lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja Sama dan disusun oleh perwakilan dari Kemnaker dan APJATI. 

"Nota kesepahaman ini berlaku selama dua tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dengan terlebih dahulu dilakukan koordinasi paling lambat tiga bulan sebelum berakhirnya masa berlaku nota kesepahaman," ujar Sekjen Hery.

Sementara Ketua Umum APJATI Abdullah Umar Basalamah menyatakan,siap menjalankan poin-poin nota kesepahaman  agar pekerja migran lebih berkualitas, terampil dan professional dalam berkerja di luar negeri.

“Selaku mitra pemerintah, DPP Apjati mendukung program pemerintah, DPP APJATI bersama anggota akan terus turut berperan aktif  melindungi dan meningkatkan kesejahteraan pekerja migrant. Kami juga terus membuka peluang kerja di luar negeri sebagai salah satu solusi untuk mengatasi keterbatasan peluang kesempatan kerja di dalam dan luar negeri," kata Basalamah.

“Saya berharap keberadaan APJATI selaku induk organisasi P3MI dan mitra pemerintah mampu bekerja sama serta berkontribusi positif turut mendukung kesuksesan program nasional penempatan dan perlindungan pekerja migran, sebagaimana yang telah dicanangkan oleh Pemerintah khususnya Kemnaker, “ tandasnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... May Day Berlangsung Kondusif, Menaker Beri Apresiasi


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kemnaker  

Terpopuler