Kemnaker Sosialisasikan K3 Inovatif dan Berbasis Digital

Rabu, 12 Januari 2022 – 17:33 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membuka upacara peringatan Bulan K3 Nasional 2022 di kawasan MM2100 Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (12/1). Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, BEKASI - Dunia kerja saat ini mengalami transformasi digital yang begitu cepat.

Pola hubungan kerja juga lebih fleksibel seperti part time, freelance, kemitraan, dan sebagainya.

BACA JUGA: Kemnaker Beri Sanksi kepada P3MI yang Langgar Penempatan PMI

Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat membuka upacara peringatan Bulan K3 Nasional 2022 di kawasan MM2100 Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (12/1).

Menaker Ida menambahkan, pelindungan K3 menjadi tantangan baru yang dinamis sehingga diperlukan strategi baru yang dapat menyesuaikan antara hubungan kerja dan pengendalian potensi bahaya.

BACA JUGA: Kemnaker Ajak Perusahaan Ikut Sukseskan Program untuk Tingkatkan Kompetensi

Sebelumnya, potensi bahaya dihadapi pekerja di tempat kerja. Namun, ke depan, potensi bahaya berada di luar tempat kerja, rumah, kafe, dan tempat umum lain.

"Karena itu, semua pihak, termasuk para pengawas ketenagakerjaan, harus bisa berkembang dan berinovasi untuk menjaga dinamika perubahan yang ada agar tidak berdampak pada kecelakaan atau penyakit," ungkap Menaker Ida.

BACA JUGA: Sekjen Kemnaker Berharap 35 Pejabat Fungsional jadi Ahli Lebih Baik

Untuk mengimplementasikan pelayanan K3 berbasis digital, Ida menyebutkan, ada 399.391 perusahaan yang telah melapor ke Kemnaker.

Jumlah tenaga kerja yang tercatat mencapai 11,2 juta orang.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada perusahaan yang telah melakukan pelaporan ketenagakerjaan secara daring dan tepat waktu," jelas Ida.

Sementara itu, terkait keselamatan kerja berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan pada 2019, terdapat 182 ribu kasus kecelakaan kerja.

Sepanjang 2020, terdapat 225 ribu kasus kecelakaan kerja, 53 kasus penyakit karena kerja.

Pada Januari hingga September 2021, terdapat 82 ribu kasus kecelakaan kerja dan 179 kasus penyakit akibat kerja yang 65 persennya disebabkan Covid-19.

Menaker menuturkan, usia terbanyak yang mengalami kecelakaan kerja adalah kelompok usia 20 sampai 25 tahun.

"Ini memberikan sinyal bahwa usia-usia muda kurang menyadari keselamatan. Karena itu, perlu pendekatan dan sosialisasi K3 yang lebih intens dan inovatif. Khususnya pada kaum muda agar bisa semakin peduli dan melaksanakan K3 di tempat kerja," tutur Menaker Ida. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler