Kemnaker Apresiasi Perusahaan yang Beri Hak Karyawan yang Terkena PHK

Minggu, 04 Desember 2022 – 00:48 WIB
Ilustrasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, menyampaikan, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya orang harus bekerja.

Saat bekerja orang akan mendapatkan uang atau penghasilan atau gaji yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

BACA JUGA: Kemenaker Bicara Soal Upah Minimum di 2023, Simak

Beberapa tahun lalu, kata Indah, pemahaman orang terkait makna bekerja adalah bagaimana cara untuk mendapatkan pekerjaan pada perusahaan atau pabrik. Para lulusan baru pun akan mencari pekerjaan pada perusahaan yang terbaik, atau terkemuka di wilayahnya dengan berbagai paket manfaat yang menjanjikan.

"Seiring dengan waktu karena susahnya mencari pekerjaan maka orang dituntut untuk berinovasi menciptakan lapangan pekerjaan yang baru. Tanpa harus fokus menjadi karyawan di suatu badan usaha tertentu," ucap Indah.

BACA JUGA: Sukarelawan Pendukung Ganjar Bangun MCK untuk Korban Gempa di Cianjur

Tidak dipungkiri menurut Indah, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan langkah terakhir yang dapat ditempuh setelah melalui berbagai upaya efisiensi pada berbagai lini perusahaan.

Apabila PHK tidak bisa dihindari lagi maka Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama atau PP 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

BACA JUGA: Jamkrindo Salurkan Sembako, Sarana Prasarana, dan Layanan Trauma Healing di Cianjur  

Dia mengapresiasi upaya sejumlah perusahaan yang walaupun terpaksa melakukan PHK kepada karyawannya tapi tetap memberikan apresiasi layak sesuai hak nya, bahkan lebih dari apa yang diharuskan.

Pemerintah juga telah memberikan perlindungan pada pekerja/buruh yang terkena PHK dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP sebagaimana amanat PP 37/2021 telah berjalan hampir 2 tahun.

Sampai dengan 28 November 2022, data JKP mencatat, terdapat Peserta Aktif 12.676.877 orang, kemudian total yang telah menerima manfaat dengan rincian sebagai berikut; Telah menerima manfaat uang tunai sebanyak 8.458, telah mengikuti asesmen sebanyak 7.895, Telah mengikuti konseling sebanyak 2.526 orang, Mengikuti pelatihan Kerja sebanyak  101 orang, dan Peserta yan'g telah bekerja kembali sebanyak 164.

Karena itu, untuk menjaga iklim dunia kerja tetap kondusif, Kemnaker terus berkoordinasi dengan perusahaan, untuk update perkembangan bisnisnya. Hal ini, sejalan dengan aturan, dimana didalam UU No.13 tahun 2003 pasal 106 berbunyi pengusaha yang mempekerjakan 50 orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit.

Menurut dia, penting untuk para angkatan kerja juga melihat secara lebih utuh dan bijaksana, ketika mengalami PHK, maka pikirkan langkah-langkah masa depan sambil memahami betul hak dan kewajiban yang patut anda terima saat perusahaan memutuskan melakukan penyesuaian ketenagakerjaan.

Bagi perusahaan di Indonesia yang memiliki fundamental dan kepatuhan regulasi yang baik seperti seperti GoTo, Shopee, Unilever Indonesia, LinkAja, dan Indosat; tentu telah berusaha maksimal memenuhi kewajiban sesuai regulasi yang ditetapkan dan didukung oleh ragam program penunjang seperti program pelatihan, jaminan kesehatan waktu tertentu, serta proses matchmaking di unit-unit usaha lain.

"Masyarakat perlu menyadari bahwa, dengan dipenuhinya segala kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan maka sudah tidak ada lagi alasan publik menyerang atau mempertanyakan kredibilitas pelaku usaha secara sepihak apalagi memaksakan kehendak, yang dalam jangka panjang merusak iklim investasi dalam negeri," ujarnya.

Beberapa perusahaan seperti Unilever Indonesia dan Sampoerna menyertakan manfaar pelatihan keterampilan/skill kewirausahaan untuk mendukung keberlanjutan hidup pasca-kehilangan pekerjaan.

Hal ini bukan kewajiban, namun salah satu upaya ekstra dari perusahaan-perusahaan untuk memberikan dukungan semaksimal mungkin bagi karyawan yang terdampak.

Belum lagi, banyak gerakan solidaritas di akun-akun media sosial yang menampung para karyawan terdampak untuk dapat direkrut kembali oleh pelaku usaha lainnya.

"Penting untuk rekan-rekan karyawan menggunakan mekanisme bipartit dan tripartit secara bijaksana dan memastikan adanya moderasi yang sehat selama proses transisi itu berlangsung. Mari menakar produktivitas dari kerja tetap, menjadi tetap kerja," ucap Lucia.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... UKM Sahabat Sandi Bagikan Ratusan Kupon Sembako di Tasikmalaya


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler