jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) bicara tentang besaran upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota di 2023.
Menurut Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari, penetapan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota tetap mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
BACA JUGA: RI-Austria Menjalin Kerja Sama Pelatihan Berbasis Kinerja
PP ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Dita beralasan penetapan upah minimum tidak mengacu pada PP Nomor 78/2015 karena sudah tidak berlaku lagi dengan terbitnya aturan pengupahan yang baru.
BACA JUGA: Menaker Ida Apresiasi Capaian Satgas PPMI Tangani Permasalahan PMI
Beberapa unsur serikat buruh dan pekerja sebelumnya meminta agar penetapan upah minimum untuk 2023 menggunakan PP Nomor 78/2015.
Menurut keputusan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), penetapan UMP paling lambat 21 November 2022 sementara UMK 30 November 2022.
BACA JUGA: Menaker Ida Sebut Penyaluran BSU Rampung Akhir Bulan Ini
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi dalam kesempatan yang sama mengatakan pihaknya telah menerima data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Data dari BPS menjadi salah satu dasar acuan penetapan upah minimum.
"Nanti, kalau sudah ada informasi yang jelas, kami akan sampaikan. Kami sudah menerima data, tetapi kami sedang bahas," ucap Anwar.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan persentase kenaikan upah minimum 2023 relatif lebih tinggi dibanding 2022.
"Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan UMP 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," kata Ida pada Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Jakarta pada Selasa (8/11). (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi IX DPR Apresiasi Kebijakan Kemnaker dalam Hadapi Ancaman Resesi Global
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang