Kemnaker Bahas Implementasi Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama

Jumat, 15 Oktober 2021 – 15:59 WIB
Kemnaker menggelar dialog implementasi dan evaluasi PP-PKB pasa penetapan UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya di Yogyakarta, Kamis (14/10). Foto: Kemnaker

jpnn.com, YOGYAKARTA - Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menyampaikan pemerintah telah menetapkan 4 Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan U Cipra Kerja Klaster Ketenagakerjaan.

Dia menyebutkan ke-4 PP tersebut, yaitu PP 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, PP 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, PP 36/2021 tentang Pengupahan, serta PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

BACA JUGA: Kemnaker Ajak ASEAN-OSHNET Tekan Kecelakaan Kerja di Sektor Konstruksi

"Keempat PP tersebut merupakan bagian dari rencana besar pemerintah untuk menempatkan tenaga kerja dan pekerja atau buruh Indonesia sebagai aset penting bangsa yang produktif dan tangguh. Hal itu juga yang selalu disampaikan Bu Ida Fauziyah," kata Dirjen Putri.

Terkait hal tersebut, Kemnaker menyelenggarakan dialog implementasi dan evaluasi peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama (PP-PKB) pascapenetapan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan serta peraturan turunannya di Yogyakarta, Kamis (14/10).

BACA JUGA: Sekjen Anwar Minta Tim Kemnaker Matangkan Persiapan Presidensi G20 Indonesia

Dirjen Putri berharap melalui dialog tersebut dapat meningkatkan pemahaman mengenai kebijakan hubungan industrial setelah diterbitkannya UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya.

"Sekaligus menjaring ide dan gagasan yang konstruktif dari peserta dialog untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pengaturan syarat kerja melalui peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama," harapnya.

BACA JUGA: Cegah Pelecehan Seksual, Begini Saran Kemnaker ke Serikat Pekerja Perempuan

Dia menegaskan kehadiran UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya bukan untuk mendegradasi kualitas PP-PKB.

Sebab perubahan peraturan perundang-undangan tidak serta merta mengubah ketentuan PP atau PKB yang masih berlaku, kecuali dilakukan perubahan atas dasar kesepakatan pekerja atau buruh atau serikat pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha.

"Adapun terkait kesepakatan dalam PKB, hakikatnya adalah kesepakatan kedua belah pihak yang merupakan undang-undang bagi para pihak," jelas Dirjen Putri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi D.I.Yogyakarta Aria Nugrahadi menambahkan menurut data dari wajib lapor ketenagakerjaan triwulan II di provinsi tersebut, perusahaan di DIY terdapat sebanyak 5.349 perusahaan.

Dari jumlah tersebut, perusahaan yang memiliki PP sebanyak 1.182 dan yang memiliki PKB sebanyak 465 perusahaan.

"Pembinaan pembinaan terus kami lakukan," ujar Aria Nugrahadi.

Aria berharap dengan adanya e-PP dan e-PKB juga mempermudah pencatatan dan pendaftaran.

"Untuk itu kami berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat mendukung dan meningkatkan jumlah perusahaan yang membuat PP maupun PKB di wilayah Yogyakarta", ujar Aria.

Dialog ini juga diselenggarakan untuk mendengarkan sekaligus memberikan rekomendasi konkret bagi dua sektor pekerjaan yang terdampak pandemi, yaitu sektor pariwisata dan sektor garmen di wilayah Yogyakarta dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat. (mrk/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler