jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta Dewan Pertukangan Nasional Perkumpulan Tukang Bangunan Indonesia (DPN Perkasa) agar memperhatikan kesejahteraan anggotanya dengan memberikan perlindungan sosial.
Menurut Menaker Ida Fauziyah, pekerja, termasuk tukang bangunan, berhak mendapatkan jaminan sosial.
BACA JUGA: Kemnaker Gelar Sidak dan Sanksi P3MI yang Langgar Prosedur Penempatan CPMI
"Saya meminta teman-teman DPN Perkasa agar meningkatkan manfaat jaminan sosial untuk para anggotanya," ujar Ida saat menerima audiensi DPN Perkasa pada Jumat (7/1) di kantor Kemnaker, Jakarta.
Ida menjelaskan, profesi pekerja formal maupun informal memiliki risiko kerja.
BACA JUGA: Setjen Kemnaker Dua Kali Berturut-turut Memperoleh Penghargaan IKPA
"Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini membuat setiap pekerja perlu mendapatkan jaminan sosial," ungkap Ida.
Jika menjadi peserta jaminan sosial, para tukang akan mendapatkan kenyamanan dalam bekerja.
BACA JUGA: Kemnaker Komitmen Tingkatkan K3 bagi Pekerja di Era Digitalisasi
''Keluarganya di rumah juga menjadi tenang. Produktivitas kerja para tukang juga bakal meningkat," ujar Ida.
Dia menjelaskan, Kemnaker terus menyosialisasikan pentingnya jaminan sosial kepada para pekerja.
Sebab, masih banyak pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemnaker Optimalkan Kinerja Para Pegawai dengan Penandatanganan Kontrak Kerja
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi