Kemnaker Bahas Proses Penetapan Upah Minimum Tahun 2022

Minggu, 14 November 2021 – 10:23 WIB
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri. Foto dok Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar seminar terbuka secara virtual, Jumat(12/11).

Seminar tersebut membahas proses penetapan Upah Minimum (UM) tahun 2022.

BACA JUGA: Kemnaker Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangani Kasus Pungli yang Menimpa Pekerja Migran

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan penetapan UM itu tertuang dalam peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengamanatkan bahwa kebijakan penetapan Upah merupakan salah satu program strategis nasional.

"Pemerintah peduli terhadap kepentingan pekerja/buruh dan pengusaha serta keberlangsungan berusaha," kata Dirjen Putri dalam siaran persnya, Minggu (14/11).

BACA JUGA: Sarikat Pekerja: Penyeragaman Upah Minimum ASEAN Sebuah Keniscayaan

Menurut dia, UM dimaksudkan sebagai pelindungan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah.

Selain itu, kebijakan tersebut ditujukan sebagai salah satu instrument pengentasan kemiskinan dan mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.

BACA JUGA: Kemenaker dan Depenas Godog Penyusunan Upah Minimum 2022

"Upah Minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 hanya berdasarkan wilayah, yaitu Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Kemudian PP 35/2021 tidak mengamanatkan Upah Minimum Berdasarkan Sektor (UMS)," ungkap Putri.

Namun, bagi upah minimum sektor yang ditetapkan sebelum tanggal 20 November 2020 dan masih berlaku, bisa dilanjutkan selama UMS tersebut nilainya masih lebih tinggi dibandingkan dari UMP atau UMK di wilayah tersebut.

Dengan demikian, kata dia, seluru pihak harus tetap patuh dengan pelaksaan UMS selama masih berlaku.

Dia berharap, melalui kegiatan seminar tersebut, semua pihak mendukung penetapan Upah Minimum Tahun 2022 sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, kebijakan baru itu untuk mengurangi kesenjangan Upah Minimum, sehingga terwujud keadilan antar wilayah.

Selain itu, kata Dinar, penetapan Upah Minimum tersebut juga ditujukan untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi nasional.

Hal tersebut dilakukan melalui penggunaan data-data ekonomi dan ketenagakerjaan yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Menurut dia, BPS merupakan lembaga independen dan kompeten dalam hal penyediaan data-data makro yang dibutuhkan oleh seluruh pihak berkepentingan.

"BPS tidak melakukan kegiatan pengumpulan data yang secara khusus ditujukan untuk penghitungan Upah Minimum," ucapnya.

Data-data yang disediakan oleh BPS yang dipergunakan dalam perhitungan Upah Minimum sudah lama dikumpulkan sebelum disahkannya PP No. 36 Tahun 2021.

Data penghitungan penetapan UM bisa diakses pada wagepedia.kemnaker.go.id.

"Data tersebut juga digunakan oleh institusi lain baik lokal maupun internasional dalam merencanakan atau mengambil keputusan yang akan dilakukan, sehingga banyak pihak yang mengawasi data BPS," tutur Dinar.

Adapun Dewan Pengupahan Nasional dari unsur Pakar Pengupahan, Joko Santosa juga mengungkapkan penetapan Upah Minimum untuk menaikan Indeks daya saing Indonesia dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap sistem pengupahan Indonesia.

Selain itu, sambung Joko, dampak lain yang perlu diantisipasi selama COVID-19 saat ini yaitu potensi terhambatnya perluasan kesempatan kerja baru, terjadinya subtitusi tenaga kerja ke mesin dan memicu PHK.

Kebijakan itu diharapkan bisa mendorong terjadinya relokasi dari lokasi yang memiliki nilai UMK tinggi dan mencegah tutupnya perusahaan, khususnya saat pandemi Coid-19.

"Potensi lainnya yaitu untuk meningkatkan ruang dialog kesepakatan upah serta penerapan struktur dan skala upah diatas upah minimum" kata dia.

Joko juga mengajak seluruh pihak untuk lebih fokus dalam penyesuaian upah di atas upah minimum yang jumlah pekerjanya adalah mayoritas.

Terlebih kondisi upah minimum yang sudah di atas median atau rata-rata sebaiknya semua pihak fokus kepada upah berbasis kinerja individu dan produktivitas.

Sehingga kenaikan upah masing-masing pekerja akan bergantung dengan produktivitas yang dihasilkannya.

Bila hal ini dilakukan, maka dapat mendorong kesejahteraan pekerja secara keseluruhan.

"Penerapan struktur skala upah dengan penyesuaian berbasis kinerja individu akan mendorong distribusi upah di atas upah minimum secara adil antar jabatan/pekerja yang harus menjadi tujuan perjuangan pekerja dan SP/SB," kata Joko. (mrk/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengatasi Kekurangan Pekerja, Murid yang Baru Lulus Didorong Memetik Buah Selama Jeda Tahun Ajaran


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler