jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai membangun sistem pencatatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berbasis aplikasi elektronik-perjanjian kerja (e-PK).
Sistem berbasis aplikasi hadir sebagai wujud komitmen Kemnaker dalam meningkatkan pelayananannya melalui pemanfaatan e-government, khususnya layanan yang berkaitan dengan hubungan kerja, yaitu pencatatan PKWT.
BACA JUGA: Kemnaker Beri Sanksi kepada Pengusaha yang Tak Bayar THR, Apa Saja?
"Sistem aplikasi e-PK akan berlaku di 34 provinsi dan 514 kabupaten atau kota, serta melayani sekitar 26 juta perusahaan," sebut Kemnaker melalui rilis resminya, Minggu (10/4).
Aplikasi elektronik-perjanjian kerja (e-PK) memberikan kemudahan para pengusaha dalam mendaftarkan perjanjian kerja khususnya PKWT tanpa harus mendatangi dinas yang membidangi ketenagakerjaan di wilayah kabupaten/kota.
BACA JUGA: Kemnaker Mewajibkan Pengusaha Bayar THR Seminggu sebelum Lebaran
"Jadi dengan aplikasi e-PK ini, pencatatan cukup pakai handphone atau pakai laptop, sehingga dapat dilakukan dengan cepat, mudah, efisien dan jaminan keamanan data," terangnya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi