Kemnaker Beri Sanksi kepada Pengusaha yang Tak Bayar THR, Apa Saja?

Sabtu, 09 April 2022 – 12:53 WIB
Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang mengatakan Kemnaker akan memberikan sanksi secara bertahap kepada pengusaha yang tak bayar THR kepada pekerjanya. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan para pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja atau buruh sesuai dengan SE Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang mengatakan, pengusaha wajib memberikan THR keagamaan untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan Lebaran.

BACA JUGA: Kemnaker Mewajibkan Pengusaha Bayar THR Seminggu sebelum Lebaran

Pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan pembayaran THR akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

''Sanksi ini diberikan secara bertahap kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR,'' ujar Haiyani dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat (8/4).

BACA JUGA: Kemnaker Soroti Penerapan K3 di Tempat Kerja pada Masa Pandemi Covid-19

Laporan yang diterima melalui Posko THR Keagamaan 2021 mencapai 3.316 laporan.

Dari data laporan tersebut, setelah diverifikasi dan validasi, ada 444 aduan yang dapat ditindaklanjuti.

BACA JUGA: Menaker Tegaskan THR Tahun Ini Harus Dibayar Kontan, Tidak Boleh Dicicil Lagi

Haiyani mengungkapkan, dari hasil koordinasi dengan pegawai Pengawas Ketenagakerjaan disnaker di 22 provinsi, pada 2021, pengaduan THR ini telah diselesaikan pengusaha melalui berbagai cara.

Misalnya, pembayaran sesuai ketentuan atau perjanjian bersama (PB) antara pekerja dan pengusaha untuk menyepakati pembayaran THR.

Untuk memastikan setiap pengusaha membayar THR kepada pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan, dilakukan sosialisasi ketentuan pembayaran THR sekaligus mengingatkan pengusaha akan kewajibannya terkait THR.

Pengawas ketenagakerjaan memastikan setiap perusahaan membayar THR tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dengan menindaklanjuti pengaduan yang diterima.

Pengawas Ketenagakerjaan pusat dan daerah memeriksa perusahaan yang tidak mematuhi aturan pembayaran THR.

Pengawas ketenagakerjaan mengeluarkan nota pemeriksaan sebagai perintah untuk pembayaran THR.

Nota pemeriksaan I dan II dapat dilanjutkan dengan mengeluarkan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi.

Haiyani Rumondang menambahkan, adanya Posko THR virtual ini diharapkan memudahkan pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyampaikan konsultasi maupun pegaduan.

Semua pengaduan yang masuk akan diteliti terkait waktu kejadian, termasuk kronologi yang disampaikan dalam pengaduan.

Hasil pengaduan dari Posko THR ini selanjutnya disampaikan ke disnaker provinsi untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler