Anak Magang Gaji Rp 100 Ribu, Resign Didenda, Kemnaker Beraksi

Minggu, 31 Oktober 2021 – 14:37 WIB
Direktur Bina Penyelegaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama tim melakukan sidak ke Campuspedia. Foto: dok Kemnaker

jpnn.com, SURABAYA - Direktur Bina Penyelegaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan sidak terkait viralnya curhatan seorang peserta magang di Campuspedia yang digaji hanya Rp100 ribu perbulan dan didenda Rp500 ribu jika resign.

Dari hasil sidak tersebut, mereka memastikan informasi pun membenarkan atas beredarnya pemberian gaji itu.

BACA JUGA: Bayu Resign dari Telkom Demi Merawat Bocah Korban Pesugihan

"Kita mendapatkan informasi bahwa memang benar apa yang beredar berkaitan dengan denda Rp500 ribu itu pernah terjadi," kata Direktur Pemagangan, Ali Hapsah.

Dengan adanya kejadian itu, kata Ali, pihak Campuspedia menyadari bahwa tindakan tersebut tidak tepat.

BACA JUGA: Kemnaker Pastikan Pemerintah Berperan dalam Perlindungan PMI

Ali menyebut pihak Campuspedia akan mengembalikan dana denda yang telah diterimanya kepada peserta magang.

"Ada niat baik dari mereka untuk mengembalikan dana itu kepada orang-orang yang pernah memberikan," ujar dia.

BACA JUGA: Kemnaker Godok Persiapan Penempatan PMI, Targetnya Begini

Ali mengatakan perusahaan itu memang memiliki aturan denda. Namun, kata dia, tidak semua denda itu dibayarakan oleh peserta magang.

"Ada yang membayarkan, ada yang tidak membayarkan," ungkap Ali.

Dia menjelaskan, para peserta magang di Campuspedia merupakan para mahasiswa. Pemagangan dilakukan dalam rangka meningkatkan kompetensinya.

Menurut dia, mahasiswa magang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020, yakni pemagangan menyasar para pencari kerja dan pekerja untuk meningkatkan kompetensinya.

"Sehingga dalam konteks ini sebenarnya kurang relevan dengan concern kita," imbuhnya.

Meski demikian, Ali memberikan arahan agar aturan yang ada di Permenaker bisa menjadi acuan.

Sehingga hasil yang diharapkan dari proses magang itu betul-betul bisa didapatkan.

Pada kesempatan itu, dia menyampaikan apresiasi kepada industri yang bersedia menjadi penerima magang.

Sebab, program pemagangan merupakan bagian dari pelatihan vokasi yang bertujuan mengatasi persoalan ketenagakerjaan.

"Sebagaimana ditekankan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pemagangan sangat penting untuk menyiapkan tenaga kerja dengan kompetensi yang sesuai tuntutan pasar kerja," pungkas Ali. (mrk/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menaker Ida Fauziyah Bahas Penempatan Pekerja Migran Satu Kanal di Uni Emirat Arab


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler