Kemnaker Berharap Imigrasi Awasi Ketat Perlintasan untuk Mencegah PMI Nonprosedural

Kamis, 30 Maret 2023 – 22:39 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor (kiri) saat menerima kunjungan Dirjen Imigrasi Silmy Karim di kantor Kemnaker, Kamis (30/3). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor berharap Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pengawasan secara ketat di setiap perlintasan dan saat proses pembuatan paspor guna mencegah penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural.

Penempatan PMI secara nonprosedural akan berakibat terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

BACA JUGA: BP2MI Gagalkan 14 CPMI Nonprosedural untuk Penempatan Australia, Polandia dan Serbia

"Untuk memperkuat fungsi pencegahan PMI nonprosedural, kami berharap pengawasan Ditjen Imigrasi lebih selektif di setiap perlintasan (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) dan pada saat proses pembuatan paspor, " kata Wamenaker Afriansyah Noor saat menerima kunjungan Dirjen Imigrasi Silmy Karim di kantor Kemnaker, Kamis (30/3).

Wamenaker Afriansyah juga menyampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI) hingga saat ini terus melakukan penyempurnaan dalam pengembangan dan pembangunan integrasi antara aplikasi SIAPKerja dengan Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).

BACA JUGA: Komitmen Berantas Penempatan PMI Nonprosedural, Kemnaker Ambil Langkah Tegas

Penerbitan rekomendasi paspor bagi calon PMI dalam bentuk surat resmi dari Disnaker kabupaten/kota kepada Kanwil Imigrasi secara manual dapat diterima, dan memerlukan keterlibatan berbagai stakeholder.

"Kami menyadari penerbitan rekomendasi ini merupakan tindakan preventif PMI secara nonprosedural, memerlukan keterlibatan dan kolaborasi berbagai stakeholder, termasuk Imigrasi sebagai garda terdepan pencegahan orang ke luar negeri," ujarnya.

Di dalam aplikasi SIAPKerja bagi pencaker ke luar negeri, pelaksanaannya hingga pembuatan perjanjian penempatan yang disepakati antara CPMI, P3MI dan diketahui oleh Disnaker provinsi/kabupaten/kota.

Setelah itu, proses selanjutnya dilaksanakan oleh SISKOP2MI.

SISKOP2MI merupakan sistem komputerisasi untuk pelayanan administrasi penempatan dan perlindungan PMI yang terkoneksi dengan kementerian/lembaga terkait.

Ke depannya, SISKOP2MI ini akan dibuat menjadi sebuah big data PMI yang terintegrasi dengan kementerian/lembaga, pemda dan stakeholder terkait.

"Kami harap dengan sistem ini data PMI yang disajikan akan lebih akurat lagi," kata Afriansyah Noor.

Wamenaker juga berharap Kemnaker bersama Imigrasi terus meningkatkan koordinasi, sinergitas dan tukar menukar informasi dalam pengawasan PMI nonprosedrual dan TPPO dengan aparat penegak hukum.

"Perlu juga adanya kepastian hukum dan shock therapy bagi oknum-oknum yang melanggar ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (mrk/jpnn)

 


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler