jpnn.com, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali menggagalkan penempatan nonprosedural Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke luar negeri.
Kali ini, 14 CPMI yang diselamatkan berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Lampung, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
BACA JUGA: BP2MI Selamatkan 34 CPMI Ilegal di Dua Lokasi
Sekretaris Utama BP2MI Rinardi mengatakan pencegahan ini bermula dari laporan masyarakat ke BP2MI terkait adanya lokasi yang diduga menjadi tempat untuk menampung para CPMI di sebuah perumahan di Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
“Laporan ini ditindaklanjuti oleh Tim Satgas Pencegahan Penempatan Nonprosedural PMI dengan melakukan penelusuran dan pengumpulan informasi. Kemudian tim melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke lokasi tersebut pada Selasa, 7 Maret 2023 sekitar pukul 12.40 WIB,” ujar Rinardi di hadapan awak media di kantor BP2MI, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
BACA JUGA: BP2MI Grebek Penampungan CPMI Ilegal, 6 Orang Diselamatkan
Rinardi melanjutkan Sidak tersebut didampingi oleh Ketua RT setempat dan menemukan 14 orang terdiri dari 13 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.
Menurut pengakuan CPMI, mereka direkrut, ditampung dan akan ditempatkan bekerja ke negara Polandia dan Australia untuk bekerja di perkebunan, serta ke Negara Serbia yang bekerja di pabrik fiberglass.
BACA JUGA: BP2MI Gagalkan Upaya Pengiriman 87 CPMI Ilegal ke Timur Tengah
“Ke-14 orang tersebut akan diberangkatkan oleh seseorang berinisial BE, yang mengaku memiliki perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar negeri berinisial AIB. Namun, setelah ditelusuri diketahui perusahaan tersebut tidak terdaftar sebagai P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia),” ujar Rinardi.
Pada saat sidak, lanjut Rinardi, tim menemukan sejumlah dokumen, seperti paspor, ijazah pendidikan, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, SKCK, Work Permit, formulir pendaftaran kerja ke negara Australia, Curriculum Vitae, dan buku rekening, yang diduga akan digunakan oleh terduga pelaku penempatan sebagai syarat pengurusan dokumen penempatan kerja ke luar negeri.
“Saat ini, tim telah menyelamatkan para PMI dan membawanya ke shelter kantor BP3MI Jakarta, serta telah melaporkan dugaan tindak pidana penempatan PMI secara nonprosedural tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota dengan menyertakan dokumen-dokumen yang telah ditemukan kepada pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” ujar Rinardi.
Salah satu korban, mengaku telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 45 juta dan menunggu selama 1 tahun 7 bulan untuk diberangkatkan ke Australia.
Bahkan ada pula yang mengaku telah membayar biaya penempatan hingga 80 juta kepada penyalur.
“Setelah dilakukan proses penyelidikan, para CPMI yang diselamatkan ini akan dipulangkan ke daerah asalnya oleh BP2MI,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Hadi Wahyuningrum, yang turut mendampingi bersama Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan Kawasan Eropa dan Timur Tengah Dayan Victor Imanuel Blegur serta perwakilan dari BP3MI DKI Jakarta Nur Bintang.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari