Kemnaker Beri Penghargaan Kepada BUMN-Swasta yang Pekerjakan Penyandang Disabilitas

Rabu, 18 Oktober 2023 – 06:52 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan apresiasi kepada BUMN maupun perusahaan swasta yang telah mempekerjakan penyandang disabilitas. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penghargaan nasional 2023 kepada tiga badan usaha milik negara (BUMN) dan 9 perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas.

Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi dan mendorong perusahaan lain untuk meningkatkan akses terhadap penyandang disabilitas.

BACA JUGA: Kemnaker Sebut LPKS Berperan Penting dalam Pengembangan SDM Indonesia

"Pemberian penghargaan dalam berbagai bentuk ini diharapkan dapat memotivasi perusahaan pemberi kerja untuk terus berkomitmen serta semakin mewujudkan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan," kata Menaker Ida Fauziyah, Selasa (17/10).

Menaker Ida Fauziyah berharap momentum ini mampu mewujudkan komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam pelayanan ketenagakerjaan inklusif bagi para penyandang disabilitas agar mereka mampu mewujudkan peran dan partisipasinya dalam pembangunan atas dasar kesetaraan.

BACA JUGA: Menaker Ida Sebut Perusahaan BUMN Memiliki Peran Bangun Hubungan Industrial yang Harmonis

Dia juga berharap BUMN maupun para perusahaan lainnya agar mampu terus meningkatkan kesempatan dan peluang kerja bagi para penyandang disabilitas.

"Momentum kegiatan hari ini diharapkan akan semakin banyak dukungan fasilitas dan akomodasi yang layak berupa peralatan produksi atau peralatan kerja untuk mendukung keberlanjutan usaha dan kerja bagi para penyandang disabilitas," ujar mantan anggota DPR itu.

BACA JUGA: Kemnaker Pulangkan 32 Calon Pekerja Migran yang Terjaring Sidak di Bandara Kertajati

Menaker Ida Fauziyah menegaskan pemerintah terus berupaya memenuhi hak akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

Salah satunya dengan memberikan penghargaan nasional perusahaan dan BUMN yang mempekerjakan penyandang disabilitas tahun ini.

Kegiatan ini juga sesuai Pasal 139 Undang-Undang No 8 Tahun 2016 yang mengamanatkan pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan penghargaan kepada badan hukum dan lembaga negara yang mempekerjakan penyandang disabilitas

Tiga BUMN yang meraih penghargaan, yakni PT Bank Mandiri (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), dan PT Pupuk Indonesia (Persero).

Selain itu, 9 swasta yang memperoleh penghargaan untuk kategori perusahaan besar, yaitu Wahyu Manunggal Sejati, Kabupaten Pasuruan (Jawa Timur), PT Feng Tay Indonesia Enterprises, Kabupaten Bandung (Jawa Barat), dan PT Changshin Reksa Jaya, Garut (Jawa Barat).

Tiga perusahaan kategori sedang, yakni PT Costume Magnifique, Batam (Kepulauan Riau), Aston Kuta Hotel & Recidence, Badung (Bali), dan CV Arsyadina, Surabaya (Jawa Timur).

Kemudian tiga perusahaan kecil, yakni PT. Desain Kreatif Indonesia, Sawahlunto, (Sumatera Barat), Cafe Energi Positif; Kota Bandar Lampung (Lampung), dan UD Sentral Gorden, Kota Kendari, (Sulawesi Tenggara). (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler