Kemnaker Pulangkan 32 Calon Pekerja Migran yang Terjaring Sidak di Bandara Kertajati

Rabu, 04 Oktober 2023 – 14:36 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memulangkan 32 calon pekerja migran ke daerah asal masing-masing. Sebelumnya para calon pekerja migran tersebut terjaring sidak lantaran akan diberangkatkan ke Timur Tengah secara non-prosedural melalui Bandara Kertajati. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memulangkan sebanyak 32 calon pekerja migran Indonesia ke daerah asal masing-masing, meliputi Nusa Tenggara Barat (NTB), Jawa Tengah, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten.

Seluruh pekerja migran tersebut dipulangkan setelah ditampung selama 11 hari di Rumah Perlindungan dan Trauma Center, Bambu Apus, Cipayung Jakarta.

BACA JUGA: Kemnaker Gagalkan Keberangkatan 32 Calon Pekerja Migran Nonprosedural ke Timur Tengah

Kemnaker memulangkan 32 calon pekerja pigran tersebut setelah melakukan pendataan dan pendalaman terkait inspeksi mendasak (sidak) di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB), Kertajati Majalengka, Jawa Barat, pada Minggu (24/9) lalu.

Direncanakan calon pekerja migran itu akan berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia menggunakan pesawat Air Asia AK419 dan dilanjutkan terbang dan transit ke Colombo untuk menuju ke Riyadh, Dubai dan Qatar.

BACA JUGA: Kemnaker Terus Benahi Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran dari Hulu Hingga Hilir

"Hari ini Kemenaker memulangkan 32 calon pekerja migran karena tak memiliki dokumen lengkap. Pemulangan ini juga telah dikoordinasikan dengan Kadisnaker Provinsi NTB, Banten, Jawa Barat, jawa Tengah dan Jawa Timur untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asalnya," kata kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang dalam keterangan yang diterima, Rabu (4/10).

Dirjen Haiyani menyampaikan kasus 32 calon pekerja migran gagal berangkat ke Timur Tengah ini telah dilaporkan Kemnaker ke Polda Jawa Barat.

Dia memastikan tim Polda Jawa Barat juga telah mengambil keterangan kepada 32 pekerja migran di RPTC pada Senin (3/10).

Karena itu, dia memastikan pihak Kemnaker akan pantau terus dan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat terkait sejauhmana penanganan dari kasus ini.

Dirjen Haiyani menegaskan Kemnaker tak akan main-main kepada para pihak yang 'bermain' atau memfasilitasi dalam penempatan pekerja migran secara nonprosedural ini.

"Karena ini sangat membahayakan bagi reputasi negara dan keselamatan calon pekerja migran tersebut," tegas Dirjen Haiyani.

Direktur Binariksa Yuli Adiratna menambahkan pemerintah tidak pernah melarang warganya untuk bekerja di mana pun, tetapi pemerintah punya kewajiban untuk memfasilitasi dan mengatur agar penempatan tenaga kerja dilaksanakan sesuai ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia maupun peraturan perundang-undangan lainnya.

"Ini semua demi kepastian perlindungan kepada calon pekerja migran itu sendiri," tegas Yuli di RPTC Bambu Apus didampingi Sulistyaningsih, Ketua Pokja RPTC.

Dia menyampaikan Kemnaker berterima kasih kepada RPTC Kemsos atas kerja samanya dalam memberikan perlindungan terhadap korban penempatan PMI secara nonprosedural ini.

Helmi (26) salah seorang calon pekerja migran mengatakan dirinya dijanjikan bekerja sebagai PLRT di Dubai dengan gaji 1200 dirham dan dijanjikan proses penempatan secara mudah dan cepat.

"Terima kasih kepada pemerintah terutama Kemnaker, karena saya dapat berkumpul kembali bersama keluarga dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan karena bekerja ke luar negeri secara tidak resmi," ucap perempuan asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat tersebut. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler