jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, pemerintah terus berkomitmen melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) beserta keluarganya.
Hal itu dilakukan untuk mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak dalam keseluruhan kegiatan, baik sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.
BACA JUGA: Kemnaker Minta Pengawas Ketenagakerjaan Kawal Pelaksanaan UM
Menaker menyampaikan hal tersebut secara virtual pada Minggu (26/12) dalam acara doa bersama tutup tahun 2021 yang bertajuk Menjalin Silaturahmi, Memperkuat Sinergi Antar WNI di Taiwan.
Menaker Ida mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan perlindungan PMI adalah mengubah paradigma.
BACA JUGA: Kemnaker Mencanangkan Indonesia Bebas Pekerja Anak
Yakni, menjadikan PMI sebagai subjek.
"Paradigma baru diperlukan dalam perlindungan PMI yang memosisikan pekerja migran sebagai subjek, bukan lagi objek," ucapnya.
BACA JUGA: Kemnaker Terapkan Pengarustamaan Gender, Ida Raih Pimti Awards 2021
Dia mengatakan, PMI merupakan tenaga kerja yang profesional dan kompeten sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Karena itu, Kemnaker berharap tidak ada lagi PMI yang bekerja tanpa memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang diduduki.
Tujuannya adalah mengurangi kerentanan terhadap berbagai pelanggaran hak-hak PMI seperti gaji tidak dibayar, PHK, dan kasus hukum lain.
"CPMI yang bekerja ke luar negeri berasal dari kalangan profesional yang mempunyai high skill sehingga dapat meminimalkan adanya permasalahan ketika bekerja ke luar negeri," ucap Menaker Ida. (mrk/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi