Kemnaker & BP3MI di 3 Daerah Ini Berkomitmen Siapkan Kompetensi Calon Pekerja Migran

Sabtu, 06 Juli 2024 – 10:40 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat menyampaikan sambutan di acara penandatanganan komitmen bersama antara Kemnaker dengan BP3MI DIY, Jateng, dan Jatim yang berlangsung di BPVP Surakarta pada Jumat (5/7). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, SURAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan melalui Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Surakarta menandatangani komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kompetensi calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Acara penandatanganan komitmen bersama tersebut berlangsung di BPVP Surakarta Jawa Tengah, Jumat (5/7).

BACA JUGA: Pesan Penting Wamenaker Afriansyah Noor Saat Menutup Raker Itjen Kemnaker di Bogor

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor yang hadir pada acara penandatanganan komitmen tersebut menyampaikan pelatihan kerja adalah media yang efektif untuk menyiapkan calon tenaga kerja bagi kebutuhan pasar kerja karena dilakukan dalam durasi yang singkat.

"Penyiapan calon tenaga kerja melalui pelatihan harus didesain sesuai kebutuhan jenis pekerjaan, baik untuk kebutuhan di dalam maupun luar negeri," kata Wamenaker Afriansyah dalam keterangan resminya, Sabtu (6/7).

BACA JUGA: Kemnaker Ajak Semua Pihak Bekerja Sama Mencegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Perlu diketahui, dalam beberapa tahun terakhir permintaan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia, sektor formal, maupun nonformal di beberapa negara sahabat terus mengalami peningkatan.

Permintaan itu, baik dengan skema Government to Government (G to G), Government to Private (G to P) maupun skema Specified Skilled Workers (SSW) atau yang biasa dikenal dengan sebutan pekerja berketerampilan khusus.

BACA JUGA: Kunjungi SITC di Shanghai, Menaker Ida Fauziyah Ungkap Sejumlah Potensi Kerja Sama

"Salah satu faktor yang menyebabkan meningkatnya permintaan calon pekerja migran ini diakibatkan semakin berkurangnya tenaga kerja produktif di negara tersebut," ungkap Wamenaker Afriansyah.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, lanjut Wamenaker Afriansyah, untuk menyiapkan calon tenaga kerja yang akan bekerja di luar negeri, perlu adanya peningkatan kualitas melalui pendidikan dan pelatihan kerja.

Dalam implementasinya, program pendidikan dan pelatihan kerja juga dapat diselenggarakan lembaga pendidikan maupun lembaga pelatihan kerja milik pemerintah atau swasta yang telah terakreditasi.

"Pelatihan kerja menjadi kegiatan terpenting bagi pelindungan bagi pekerja migran," tegasnya.

Untuk itu, kata Wamenaker Afriansyah menambahkan, diharapkan seluruh pelaksanaan pelatihan kerja agar dimanfaatkan dengan baik. (mrk/jpnn


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler