jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Agama bekerjasama melakukan pencegahan penyalahgunaan penggunaan visa umrah dan ziarah, untuk penempatan pekerja migran nonprosedural (ilegal).
Nota kesepahaman kerjasama ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di kantor Kemnaker, Jumat (29/12).
BACA JUGA: Pelanggar Aturan Ketenagakerjaan di Ambon Divonis Pidana
Dalam sambutannya, Menteri Agama menyatakan, masih banyak dijumpai orang menggunakan perjalanan umrah dan ziarah sebagai modus untuk menjadi pekerja migran di Arab Saudi. “Jadi, kerjasama ini sangat penting. Karena Kementerian agama ingin memastikan orang yang umroh juga harus kembali ke tanag air,” kata Menteri Lukan.
Selain visa umrah dan ziarah disalahgunakan, kata Menag, ada juga jamaah umrah yang tidak segera pulang, namun digunakan mempelajari sesuatu yang bertentangan dengan ideologi negara Republik Indonesia. Terkait dengan hal itu, dalam waktu dekat, Kementrian Agama juga akan meluncurkan aplikasi sistem informasi pengawasan umroh.
BACA JUGA: Tinjau Proyek MRT, Pemerintah Serius Perhatikan K3 Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyatakan, pemerintah terus memperbaiki tatakelola migrasi. "Bermigrasi adalah hak tiap orang. Pemerintah terus melakukan perbaikan tata kelola bermigrasi. Migrasi ke luar negeri menjadi mudah, murah dan aman,” kata Mennaker.
Kerjasama dengan Kementerian Agama, lanjutnya, adalah salah satu upaya melindungi calon pekerja migran Indonesia dari jebakan penempatan yang nonprosedural, khususnya ke Arab Saudi dan negara di timur Tengah lainnya.
BACA JUGA: Kementerian dan Lembaga Kerjasama Pencegahan TKI Ilegal
Selain itu, pemerintah Indonesia juga terus melakukan loby kepada negara penerima pekerja migran Indonesia untuk terus melakukan perbaikan aturan terkait pekerja migran.
Laporan World Bank yang dirilis bulan November 2017 menyebutkan, terdapat sekitar sembilan juta orang pekerja migran yang bekerja di luar negeri. Negara kawasan Timur Tengah menjadi salah satu negara yang sangat menarik sebagai tujuan bekerja bagi pekerja migran Indonesia karena memiliki kesamaan agama yaitu Islam dan terdapat tempat suci sebagai tujuan beribadah haji dan umroh. Padahal, perlindungan pekerja migran Indonesia di Timur Tengah belum sesuai harapan pemerintah Indonesia.
Data Crisis Center Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mencatat, kasus tenaga kerja Indonesia di Timur Tengah pada tahun 2015 sebanyak 1.586 kasus, Tahun 2016 sebanyak 1.633 kasus dan Tahun 2017 sebanyak 1.217 kasus. Sebagian kasus sudah diselesaikan oleh pemerintah. Sebagian yang lain masih dalam proses penanganan.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tindaklanjuti UU PPMI, Kemnaker Kumpulkan 150 P3MI
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh