jpnn.com, YOGYAKARTA - Dunia usaha dan industri bergerak secara dinamis yang diikuti dengan bidang ketenagakerjaan.
Karena itu, tenaga kerja perlu dilindungi agar seluruh stakeholder dapat terproteksi.
BACA JUGA: Kemnaker dan Delegasi Saudi Bahas Skema Penempatan dan Perlindungan PMI, Apa Hasilnya?
Perubahan pola kerja akibat tren global dan pandemi Covid-19 mendorong pelaku usaha dan pekerja untuk mampu beradaptasi.
"Sehingga memastikan pelindungan semua pekerja menjadi suatu yang esensial,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.
BACA JUGA: Sekjen Kemnaker Ungkap Pertemuan Kedua EWG Soroti Masalah Ketenagakerjaan Global, 2 Hal Dibahas
Hal ini dikatakan seusai memimpin pertemuan kedua Kelompok Kerja Bidang Ketenagakerjan G20 di Yogyakarta, Rabu (11/5).
Anwar mengatakan, kebijakan perlindungan pekerja melindungi semua pekerja dari krisis dan guncangan ekonomi.
BACA JUGA: Amerika Serikat Buka 11 Juta Lowongan Kerja, Pekerja Indonesia Berpeluang nih
"Selain itu, perlindungan bagi semua pekerja diperlukan untuk mewujudkan kerja layak bagi semua pekerja serta menghindari perlakuan tidak adil dari pemberi kerja,” katanya.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang menambahkan, ada tiga faktor penentu utama perlindungan pekerja.
Yaitu, cakupan perlindungan, tingkat perlindungan, dan kepatuhan.
Beberapa respons kebijakan pelindungan pekerja terhadap tantangan perlu ditinjau ulang dan dibahas lebih lanjut dalam menghadapi perubahan dunia kerja dalam forum ini.
Antara lain, kebijakan pengupahan, jam kerja, aspek K3, hak untuk berserikat dan berunding bersama, jaminan sosial, dan maternitas pekerja.
Dalam pertemuan EWG ke-2, Presidensi Indonesia menyampaikan tren global makin menegaskan pentingnya memiliki pelindungan pekerja yang memadai dan inklusif terhadap guncangan ekonomi akibat bencana serta krisis.
Gelombang informalitas baru yang didorong oleh krisis ini disebutnya akan membuat banyak pekerja di sektor informal tanpa adanya pelindungan secara sosial dan ekonomi.
Haiyani menyampaikan, pelindungan tenaga kerja yang inklusif dilakukan dengan penguatan dan perluasan bentuk pelindungan tenaga kerja serta mengeksplorasi bentuk-bentuk perlindungan baru.
Selain itu, dialog sosial, kebebasan berserikat, dan pengakuan efektif atas hak untuk berunding bersama penting dilakukan guna mereformasi pelindungan tenaga kerja.
“Respons kebijakan yang kuat yang dibangun di atas dialog sosial dengan otoritas keselamatan dan kesehatan kerja publik tidak hanya penting terhadap ancaman Covid-19 dan gelombang infeksi di masa depan, tetapi juga memastikan ketahanan terhadap krisis,” pungkasnya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi