Kemnaker Dorong Perjanjian Kerja Bersama Pekerja & Pengusaha

Kamis, 01 Februari 2018 – 19:16 WIB
penandatanganan PKB antara Dana Pensiun Perkebunan dengan Serikat Pekerja Dana Pensiun Perkebunan (SP-Dapenbun) di kantor Dapenbun di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/2). Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyambut positif perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen Dana Pensiun Perkebunan dengan Serikat Pekerja Dana Pensiun Perkebunan (SP-Dapenbun) ketujuh berlangsung singkat.

Langkah tersebut menunjukkan hubungan industrial di Dapenbum berjalan kondusif, harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.

BACA JUGA: Kemnaker Awasi K3 Kontruksi & Industri Berbahan Bakar Bahaya

Direktur Persyaratan Kerja Junaidah berharap para pihak yaitu serikat pekerja dan  manajemen Dapembum mampu mengimplementasikan PKB Dapenbum sebaik-baiknya sesuai kesepakatan para pihak.

“PKB  Dapenbum dan SP Dapenbum dapat dijadikan contoh kepada perusahaan lain khususnya di sektor perkebunan, BUMN dan swasta,“ kata Direktur Junaidah seusai menyaksikan penandatanganan PKB antara Dana Pensiun Perkebunan dengan Serikat Pekerja Dana Pensiun Perkebunan (SP-Dapenbun) di kantor Dapenbun di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/2).

BACA JUGA: Lantik 131 Pejabat Kemnaker, Ini Pesan Khusus Menteri Hanif

Penandatanganan dilakukan antara Dirut Dapenbum Edwin Sinaga dengan Ketua SP Dapenbum Evin Lasmana. Direktur Operasional Dapenbum Dikdik Purwana dengan Boiran Sekretaris SP Dapenbum dan Direktur Investasi Haris Anwar dengan Faisal Abidin, Wakil Ketua SP Dapenbum.

Direktur yang akrab disapa Ida itu mengatakan, Kemnaker memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh SP dan manajemen atas ditandatanganinya PKB Dapenbum sesuai visi mis Dapenbum.

BACA JUGA: Era Ekonomi Digital Butuh Transformasi di Bidang Industri

Yakni menjadi dana penisun yang mandiri, terpercaya dan berkembang secara berkesinambungan, serta mengelola program pension manfaat pasti secara professional seluruh perusahaan dalam lingkup PT Perkebunan Nusantara (PTPN) serta lembaga terkait guna memerlihara kesinambungan penghasilan hari tua bagi seluruh peserta.

Ida mengungkapkan hasil Data Bank Dunia menunjukkan perusahaan yang telah memiliki SP dan memiliki PKB sebanyak 72 persen. Sebanyak 96 persen di perusahaan yang telah memiliki PKB tersebut, pekerja merasa puas dengan pekerjaannya. “Terbukti hari ini, tujuh tuntutan SP Dapenbum dikabulkan semuanya, “ kata Ida.

Data di Kemnaker mengungkapkan pada tahun 2015, perusahaan yang telah mendaftarkan PKB berjumlah 13.210 perusahaan. Setahun berikutnya, meningkat menjadi 13.371 perusahaan dan pada Tahun 2017 kembali naik  yakni 13.624 perusahaan yang mendaftarkan PKB.

Menurut Ida, untuk mencapai peningkatan jumlah perusahaan yang memiliki PKB agar dapat sesuai dengan rencana strategis nasional (renstranas), Kemnaker telah mengadakan kegiatan Training of Trainers (TOT) terampil berunding dalam pembuatan PKB yang bertujuan meningkatkan kuantitas dan kualitas isi dari PKB di perusahaan-perusahaan.

“Para Trainers ini khususnya dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan unsur Pengusaha, nantinya akan bersama-sama dengan pemerintah melakukan pembinaan khususnya di daerah-daerah yang kiranya perlu dilakukan pembinaan khususnya dalam hal pembuatan PKB, " kata Direktur Ida.

Menurut Ida, pembuatan PKB di sektor swasta maupun BUMN masih terdapat kendala. “Permasalahan dalam pembuatan tata tertib perundingan PKB maupun permasalahan mengenai durasi lamanya perundingan PKB yang masih sering berlarut-larut," katanya.

Sementara Elvin Lasmana mengungkapkan tujuh hasil kesepakatan bersama dalam perundingan PKB Dapenbum. Di antaranya meliputi kenaikan gaji, transport dan uang makan, yang telah dianggarkan tahun 2018. Selain itu pemberian tunjangan cuti panjang dua kali dari gaji menjadi dua kali gaji take home pay, fasilitas perawatan kesehatan dan pengobatan sesuai kelas dan plafon melalui BPJS dan fasilitas kesehatan asuransi.

“Kami juga menyepakati pendidikan dan pelatihan untuk karyawan yang akan memasuki masa purna tugas, bantuan pemondokan untuk anak karyawan yang bersekolah di luar wilayah domisili. Dan perubahan jam kerja Senin hingga Kamis jam 8 hingga jam 17 dan ketertertiban aktifitas kerja," tandasnya.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menaker Dorong Penempatan Pekerja Migran di Qatar


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler