Menaker Dorong Penempatan Pekerja Migran di Qatar

Selasa, 30 Januari 2018 – 20:30 WIB
Pertemuan Menaker dengan Duta Besar Indonesia untuk Qatar di Jakarta. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri menerima kunjungan Duta Besar Indonesia untuk Qatar, Marsekal Madya TNI (Purn) Muhamad Basri Sidehabi di kantor Kemnaker Jakarta Selatan, Selasa (30/1).

Dalam kesempatan tersebut, Dubes Basri Sidehabi melaporkan adanya regulasi baru bagi pekerja migran di negara Qatar.

BACA JUGA: LKS Tripnas Sepakati 9 Agenda Kerja Bidang Ketenagakerjaan

“Tentunya kami berharap aturan baru itu dapat meningkatkan perlindungan pekerja migran di sana, terutama bagi pekerja migram Indonesia yang bekerja di sana,“ kata Dubes Basri. 

Dubes Basri menjelaskan, dalam peraturan baru pemerintah Qatar melindungi pekerja pengemudi, tukang kebun, dan pekerja domestik.  Kemudian diatur pula penerapan 10 jam kerja setiap hari dan adanya libur sehari dalam sepekan.

BACA JUGA: Ekonomi Biru Dukung Peningkatan Produktivitas Pekerja

"Adanya regulasi baru diharapkan mampu melindungi pekerja di Qatar tersebut yang selama ini belum memperoleh payung hukum. Mudah-mudahan tidak ada masalah lagi, “ kata Dubes Basri. 

Dilaporkan juga, jumlah PMI di Qatar sekitar 40.000 orang, 10 ribu adalah tenaga kerja terampil dan sisanya 30 ribu tenaga kerja infomal. "Sekitar 0,4 persen dari total jumlah PMI yang mengalami masalah di Qatar," ujar Dubes Basri.

BACA JUGA: Apjati Minta Aktor Utama Pengiriman TKI Ilegal Ditangkap

Menanggapi laporan tersebut, Menaker mengungkapkan akan melihat kembali perjanjian kerja sama anatara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Qatar terkait tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran.

"Ke depan, Kemnaker akan mendorong penempatan tenaga kerja Indonesia terutama sektor formal yang menguntungkan bagi tenaga kerja Indonesia. Sekarang kami hunting job-job dan semi skills skill atau professional yang tersedia di sana," jelas Menaker Hanif.

Dia mengungkapkan, pihaknya juga akan mengecek dan mensinkronkan antara Undang-Undang Qatar yang baru tentang pekerja migran dan ketentuan yang ada di Indonesia. Jika hal ini membawa dampak yang baik kepada tenaga kerja Indonesia baik dari segi perlindungan maupun finansial, Kemnaker akan mendorong penempatan tenaga kerja Indonesia ke Qatar terutama pada sektor formal karena untuk sektor domestik masih moratorium..

"Namun sebelum itu, kami akan mengecek terlebih dahulu terkait jam kerja dan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia di Qatar. Kami juga ingin pastikan peningkatan kapasitas dan posisi diplomatik atase ketenagakerjaan di sana," papar Menaker. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BBPLK Bekasi Mulai Buka Pelatihan Berbasis Kompetensi


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler