Kemnaker Dorong Perluasan Kesempatan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas

Minggu, 07 November 2021 – 15:00 WIB
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi saat membuka Rakor Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan, belum lama ini. Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan meyakini mempekerjakan penyandang disabilitas dapat memberikan nilai tambah terhadap reputasi, prestise, dan nama baik perusahaan sebagai entitas yang berkomitmen dalam mewujudkan dunia kerja inklusif dalam penghormatan asas kesetaraan.

Karena itu, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengimbau semua pelaku usaha untuk semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

BACA JUGA: Hampir 100 Persen, Vaksinasi Bagi Penyandang Disabilitas di Jawa-Bali Sukses

"Mengingat saudara-saudara kita itu berhak berpartisipasi dan berperan serta dalam pembangunan untuk mencapai kemandirian dan meningkatkan kesejahteraan ekonominya," kata Sekjen Anwar saat membuka Rakor Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan, belum lama ini.

Dia menyebutkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, sebagai bentuk komitmen bangsa untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, pemerintah diwajibkan memberikan apresiasi kepada badan hukum yang mempekerjakan penyandang disabilitas.

BACA JUGA: Kemnaker Dukung Kesuksesan G20 Lewat Peningkatan Kapasitas Laisoin Officer

Pemberian penghargaan dalam berbagai bentuk tersebut diharapkan dapat memotivasi badan hukum, khususnya perusahaan pemberi kerja untuk terus berkomitmen dan semakin terbuka mewujudkan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan.

"Saat ini dunia usaha sangat memerlukan dukungan fasilitasi, akomodasi yang layak berupa peralatan produksi atau peralatan kerja yang membantu keberlanjutan usaha maupun keberlanjutan kerja para penyandang disabalitas," ujar Sekjen Anwar.

BACA JUGA: Sekjen Kemnaker Berharap CDC jadi Solusi Atasi Masalah Ketenagakerjaan

Sekjen Anwar menegaskan UU 8/2016 juga sesuai prinsip-prinsip dari Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas (Conventions on The Rights of Persons with Disabilities).

Dalam konvensi tersebut telah digarisbawahi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas menjadi bagian penghormatan hak asasi agar mereka mampu berpartisipasi sebagai subjek pembangunan atas dasar kesetaraan, termasuk dalam hal ini hak para penyandang disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan.

Saat ini arah kebijakan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas di Indonesia dilakukan secara inklusif. Artinya siapa saja dan apapun kondisinya berhak mendapatkan pekerjaan yang layak.

"Saya berharap rapat koordinasi hari ini menjadi momentum yang penting dilihat dari sisi ketenagakerjaan bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas di wilayah provinsi dan kabupaten/kota," katanya.

Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan dan data dari dinas yang membidangi ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota, per Januari 2021 tercatat perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 551 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja disabilitas sebanyak 4.453 orang dari total tenaga kerja yang bekerja sebanyak 536.094 orang.

"Dilihat dari rasio kebekerjaan saudara-saudara kita penyandang disabilitas yang telah bekerja secara formal, tentu masih terhitung rendah," kata Dirjen Anwar. (mrk/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler