jpnn.com, BANDUNG - Kementerian Ketenagakerjaan terus mendorong seluruh perusahaan di Indonesia untuk melaporkan perkembangan keadaan ketenagakerjaan pada Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) secara daring melalui situs wajiblapor.kemnaker.go.id.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang mengatakan WLKP memuat keterangan terkait data ketenagakerjaan seperti identitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan ketenagakerjaan, kesempatan kerja, dan lainnya.
BACA JUGA: Genjot WLKP, Kemenaker Terapkan Pendekatan Berbasis Kemanfaatan
Menurutnya, saat ini pelaporan WLKP semakin mudah karena Kemnaker telah mengubah pelaporan konvensional menjadi sistem daring (online) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan, yang kemudian direvisi melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2019.
"Wajib lapor ketenagakerjaan memiliki arti yang cukup penting bagi perusahaan. Apabila perusahaan lalai dalam menjalankan kewajiban ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Haiyani dalam acara hybrid Sosialisasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Online di Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/11).
BACA JUGA: Kemenaker Sebut WLKP Jadi Syarat Wajib Sebelum Pengajuan Penggunaan TKA
Haiyani menyampaikan sesuai arahan Menaker Ida Fauziyah, pengawas ketenagakerjaan diminta supaya berinovasi dan melakukan terobosan-terobosan baru agar dapat menjawab tantangan yang ada.
WLKP Online disebutnya sebagai terobosan yang baik karena dapat memudahkan stakeholders dalam melaporkan wajib lapor ketenagakerjaan secara online.
BACA JUGA: Kemnaker Gencarkan Program WLKP Online
Haiyani menambahkan wajib lapor ketenagakerjaan juga dapat dilakukan melalui sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau disebut Online Single Submission (OSS), yaitu perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pengusaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
OSS juga menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas pengusaha yang telah melakukan registrasi secara online.
Pendaftaran perusahaan melalui WLKP online sendiri bertujuan memperbaharui data perusahaan pada database Kemnaker, sekaligus memberikan akses kepada perusahaan untuk dapat menggunakan layanan ketenagakerjaan lain yang terintegrasi dalam SISNAKER.
Layanan tersebut mencakup layanan pembinaan, layanan pasar kerja, layanan pelatihan kerja, dan layanan pembinaan Peraturan Perusahaan/PKB, pengupahan, waktu kerja/waktu istirahat, hubungan kerja, jaminan sosial, dan lainnya yang bertujuan mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan bagi pengusaha dan pekerja atau buruh.
Sementara itu, Direktur Direktur Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bernawan Sinaga menyampaikan peserta sosialisasi yang hadir secara daring diikuti oleh 210 orang perwakilan perusahaan yang berada di wilayah Jawa Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Maluku, Papua, dan Papua Barat.
Bernawan menyampaikan, pemerintah baik di tingkat provinsi maupun daerah tidak ingin melakukan tindakan represif kepada perusahaan, melainkan pembinaan teknis yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan kepada perusahaan.
"Jangan segan bagi perusahaan untuk meminta bimbingan kepada petugas kami mengenai mekanisme tata cara pelaporan WLKP, karena pada dasarnya pengawas ketenagakerjaan ini sebagai tempat untuk konsultasi sekaligus juga sebagai sarana media komunikasi sosialisasi WLKP kepada perusahaan," kata Bernawan.
Kepala UPTD Wilayah IV Pengawas Ketenagakerjaan Asep Cucu menambahkan sosialisasi WlKP online di Jawa Barat telah diselenggarakan di lima wilayah UPTD, di wilayah I Bogor, wilayah II Karawang, Wilayah III Cirebon, Wilayah IV Bandung, dan wilayah V Priangan.
Asep juga menyampaikan khusus di wilayah Jawa Barat, data perusahaan yang sudah terdaftar pada WLKP online sampai dengan September 2021, yakni sejumlah 53.295 perusahaan. (mrk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemnaker Mengingatkan Perusahaan Segera Daftar WLKP secara Daring
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi