jpnn.com, MAUMERE - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyelesaikan persoalan hubungan industrial antara perusahaan dengan pekerja.
Kali ini, Kemnaker menyelesaikan persoalan hubungan industrial antara Christian selaku Kepala Cabang PT Citra Niaga Logistik Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan seorang pekerja bernama Yanselinus Desa bin Maka.
BACA JUGA: Kemnaker Fasilitasi Perjanjian Bersama PT DL dengan Serikat Pekerja Soal Pembayaran THR
Kedua pihak tersebut telah bersepakat dan menandatangani perjanjian bersama setelah melakukan perundingan bipartit yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sikka pada Senin (23/5).
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan menindaklanjuti arahan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mediator hubungan industrial pusat dengan Provinsi NTT berkolaborasi menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara kekeluargaan.
BACA JUGA: 28 Unit Usaha & Mitra Pemasok APP Sinar Mas Raih Penghargaan SMK3 dari Kemnaker
"Sesuai perjanjian bersama, pihak pertama bersedia memberikan upah bulanan sesuai dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) yang berlaku sejak 1 Juni 2022," kata Dirjen Putri melalui keterangan yang diterima Rabu (25/5).
Dirjen Putri juga menyampaikan pihak pertama dalam hal ini Christian selaku Kacab PT Citra Niaga Logistik Maumere juga bersedia mengikutsertakan Yanselinus selaku pihak kedua dalam jaminan perlindungan tenaga kerja, berupa BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Begini Cara Kemnaker Dorong Peningkatan Kepatuhan Penerapan K3
Dia menambahkan dengan ditandatanganinya perjanjian bersama tersebut, perselisihan kedua pihak dinyatakan selesai dan tidak ada saling menuntut di kemudian hari. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi