Kemnaker Gandeng BWI ILO Tingkatkan Kualitas Pengawasan

Selasa, 06 Maret 2018 – 15:17 WIB
MoU itu antara Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker dengan Program Better Work Indonesia – ILO di Kantor Kemnaker. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Pelanggaran norma ketenagakerjaan sangat mungkin terjadi di tempat kerja.

Karena itu kerja sama dengan berbagai elemen sangat diperlukan untuk meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Gubernur Aher Resmikan Lipesia Zona Jawa Barat

Hal ini diungkapkan Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) usai melakukan penandatanganan Protokol Penanganan Kasus yang Tidak Dapat Ditoleransi (Zero Tolerance Protocol).

MoU itu antara Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker dengan Program Better Work Indonesia – ILO di Kantor Kemnaker, Jakarta pada Senin (5/3).

BACA JUGA: Pengawas Ketenagakerjaan Tinjau Proyek MRT Lebak Bulus

Menurut Dirjen Binwasnaker dan K3, sama antara Pemerintah Indonesia dengan ILO ini sudah berlangsung cukup lama.

Oleh karenannya, Zero Tolerance Protocol (ZTP) tersebut dinilainya akan membantu pemerintah dalam meningkatkan kualitas pengawasan di lingkungan kerja.

BACA JUGA: Menteri Hanif Ajak Pesantren Maksimalkan Teknologi Informasi

“Misi dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan kualitas pengawasan ketenagakerjaan kita, terutama pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi di tempat kerja,” ujar Dirjen Sugeng.

Dalam kesempatan yang sama, Sesditjen Binwasnaker dan K3 Budi Hartawan menjelaskan bahwa secara teknis, kerja sama ini bisa digambarkan ketika Enterprise Advisors BWI dalam melakukan penilaian (assesment) atau pendampingan (advisory) di lingkungan kerja memungkinkan menemukan kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan.

Dengan adanya ZTP, maka kasus yang ditemukan di lingkungan kerja dapat dikoordinasikan secara cepat dengan pemerintah, dalam hal ini Pengawas Ketenagakerjaan Pusat maupun provinsi untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

“Dengan adanya ZTP diharapkan jika ditemukan kasus hak dasar di perusahaan dapat segera ditangani,” urai Budi Hartawan.

ZTP ditandatangani oleh Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Sugeng Priyanto dan Direktur ILO Jakarta-Timor Leste Michiko Miyamoto.
Secara umum, protokol ini menyebutkan 5 jenis kasus pelanggaran hak-hak pekerja yang tidak ditoleransi.

Yaitu pekerja anak, kerja paksa, diskriminasi di tempat kerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dan kebebasan berserikat.

“Tentu saja manakala kondisi kerja baik, melalui kita berharap produktivitas kerja juga akan meningkat. Sehingga pada akhirnya akan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja, dan dari perspektif nasional kita akan bisa meningkatkan kesejahteraan nasional,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 menutup pertemuan. (jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenaker Kaji Skema Tunjangan Bagi Korban PHK dan Keluarga


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler