Kemnaker Gandeng KemenPAN-RB Tingkatkan Peran dan Fungsi Pengantar Kerja

Jumat, 01 Oktober 2021 – 15:37 WIB
Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono. Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkolaborasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk meningkatkan peran dan fungsi pejabat pengantar kerja.

Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker Suhartono menyampaikan pengantar kerja merupakan satu-satunya jabatan fungsional dalam memberikan pelayanan antarkerja secara bertanggung jawab dan profesional.

BACA JUGA: Kemenaker Bidik Pejabat Pengantar Kerja Jadi Agen Of Change

Menurut Suhartono, semakin masifnya perkembangan bidang ketenagakerjaan, adanya perubahan struktur organisasi dan bertambahnya peraturan baru menuntut adanya penyesuaian terhadap penguatan peran fungsional pejabat pengantar kerja.

Oleh karena itu, perlunya revisi Peraturan MenPAN-RB Nomor 5 tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya.

BACA JUGA: Kemnaker Sebut Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Perlu Dibekali Berbagai Keahlian

"Permenpan tersebut merupakan aturan dasar yang menjadi induk dari penyusunan kebijakan bagi pengantar kerja," kata Suhartono saat membuka kegiatan Pengukuran Beban Kerja Jabatan Fungsional Pengantar Kerja secara hybrid, Kamis (30/9).

Dirjen Suhartono mengungkapkan rasa bangganya atas upaya Direktorat Bina Pengantar Kerja yang telah menyelesaikan revisi PermenPAN-RB ini dengan cepat agar proses pengukuran beban kerja terhadap usulan kegiatan dapat dilaksanakan bersama dengan menggunakan aplikasi.

BACA JUGA: Menaker: Pengantar Kerja Ujung Tombak Kesuksesan Lompatan Besar Kemnaker

"Ini merupakan proses krusial untuk jadi dasar dari pemenuhan tugas pengantar kerja sesuai dengan perhitungan beban kerja dan volume kerja serta waktu pelaksanaannya dalam menentukan besaran angka kredit," jelasnya.

Suhartono mengharapkan setelah kegiatan tersebut ada tindak lanjut secara simultan dengan menyusun rancangan revisi PermenPAN-RB yang baru sehingga dapat disahkan pada tahun ini.

"Para pengantar kerja bisa menjalankan tugasnya dengan lebih optimal dalam proses penyusunan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan pembinaan dan manajemen kariernya, khususnya kelas jabatan dan juga standar kompetensi jabatan pengantar kerja yang belum ada," ujarnya.

Dia menjelaskan penyusunan substansi asistensi yang dilaksanakan 3,5 bulan ini bekerja sama dengan tim dari bidang standardisasi jabatan SDM Aparatur KemenPAN-RB dan Bidang Kebijakan Pembinaan Pengantar Kerja Direktorat Bina Pengantar Kerja di Ditjen Binapenta dan PKK, Ditjen Binalavotas, Pusat Pasar Kerja serta BP2MI .

"Kegiatan ini agar dilakukan secara maksimal dengan mengikuti arahan tim Kemenpan RB serta mengisi aplikasi pengukuran beban kerja sehingga diperoleh tujuan kegiatan yang komprehensif, reliabel dan juga implementatif," ujar Suhartono.

Suhartono menambahkan Menaker Ida Fauziyah mengapresiasi kegiatan pengukuran beban kerja ini sebagai jawaban atas kegundahan pengantar kerja yang selama ini merasakan kesulitan dalam mencari angka kredit dan juga pengembangan karirnya. (mrk/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler