jpnn.com, JAKARTA - Setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2022, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau dua hal kepada pengusaha atau pemberi kerja.
Pertama, melalui Disnaker, perusahaan diimbau agar segera menunaikan kewajiban memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.
BACA JUGA: Kemnaker Bangun Sistem Aplikasi e-PK Demi Permudah Pelayanan Pencatatan PKWT
Kedua, perusahaan yang memiliki profit tinggi dan ekspansi makin baik diimbau untuk memberikan THR lebih kepada pekerja/buruh.
"THR lebih akan menyenangkan bagi pekerja/buruh seiring meningkatnya harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini. THR membuat pekerja makin semangat dan produktif saat kembali bekerja setelah merayakan hari raya lebaran, " ujar Anwar Sanusi.
BACA JUGA: Kemnaker Minta BPVP dan Kampus Bersinergi untuk Pembangunan Ketenagakerjaan
Hal ini dikatakan dalam rakor dengan Kadisnaker provinsi se-Indonesia secara virtual pada Senin (11/4).
Anwar Sanusi menegaskan pihaknya berkeinginan agar seperti tahun sebelumnya, yaitu pemberian THR 2022 berjalan efektif.
BACA JUGA: Kemnaker Mewajibkan Pengusaha Bayar THR Seminggu sebelum Lebaran
Salah satu langkah yang disiapkan adalah Posko THR virtual sebagai usaha untuk memberikan bantuan kepada pekerja/pemberi kerja dalam rangka menunaikan THR.
Posko THR ini menjadi wahana atau tempat bagi siapa pun yang konsultasi/pengaduan terkait THR.
"Melihat situasi yang sudah berkembang, IT jadi kebutuhan. Karena itu, kami membuka posko secara virtual. Kami ingin pelayanan THR 2022 virtual, " katanya.
Anwar Sanusi menambahkan apabila ingin menanyakan lebih teknis terkait pemberian THR, Kemnaker melayani aduan/konsultasi secara langsung.
"Kami satukan dengan layanan/aduan yang selama ini melekat menjadi unit aduan atau konsultasi. Yakni, melalui PPID di Kemnaker, " ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Anwar berharap hadirnya Posko THR menjadi bagian penting untuk menyukseskan THR Keagamaan 2022 dan seluruh aduan/konsultasi direspons sebaik-baiknya.
"Diharapkan, Posko THR yang disiapkan secara virtual dimanfaatkan disnaker untuk menyampaikan ke perusahaan di wilayahnya agar dapat memonitor aduan/konsultasi yang masuk ke kanal https://poskothr.kemnaker.go.id," ujarnya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi