jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan pemerintah memiliki strategi meningkatkan pemberdayaan penduduk usia produktif.
Salah satunya dengan menyiapkan rencana memperluas kesempatan kerja bagi tenaga profesional yang bekerja di Republik Korea.
BACA JUGA: Bikin Bangga, Peserta Magang Asal Indonesia Dinilai Sangat Baik oleh Perusahaan Jepang
"Rencana perluasan kesempatan kerja sektor formal tenaga profesional di Republik Korea merupakan usaha pemerintah menekan angka pengangguran dan meningkatkan pemberdayaan angkatan kerja yang produktif," kata Menaker Ida Fauziyah seusai menerima Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI untuk Republik Korea Gandi Sulistiyanto di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (22/3).
Pada Mei 2021, Kemnaker bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Korea telah menandatangani MoU berisi kerja sama bidang hubungan kerja dan tenaga kerja bagi awak kapal perikanan yang bekerja pada kapal ikan berbendera Korea.
BACA JUGA: Lepas 74 Peserta Magang ke Jepang, Begini Pesan dan Harapan Menaker Ida Fauziyah
"MoU ini merupakan kerja sama dalam skema G to G di bidang penempatan dan pelindungan awak kapal perikanan Indonesia di Republik Korea di bawah Foreign Seafearer System," jelasnya.
Ida Fauziyah juga mengungkapkan Kemnaker sedang mengembangkan aplikasi pelayanan penempatan ke luar negeri secara online, khususnya bagi negara yang telah memiliki MoU dengan Indonesia.
BACA JUGA: Kemnaker Upayakan Pengiriman Kembali CPMI ke Korea via Skema G to G
"Nantinya, mekanisme pelayanan ini akan disesuaikan berdasarkan business process yang telah disepakati oleh kedua negara, sehingga pendataan lebih akurat dan akuntabel dapat mempermudah monitoring dan pengawasan PMI," ungkapnya.
Dia berharap kerja sama dengan pemerintah Republik Korea tersebut dapat memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia, meningkatkan pertukaran keterampilan, dan pengetahuan antarkedua negara, mengembangkan mekanisme pelindungan serta pendataan PMI yang lebih akurat dibandingkan mekanisme penempatan secara mandiri.
"Ini dapat menjadi masukan yang baik bagi pemerintah dalam penjajakan penempatan dan pelindungan pekerja profesional Indonesia di Republik Korea," ujarnya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi