jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya mendorong Republik Korea untuk membantu dan mengupayakan pembukaan kembali penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Kemnaker mengupayakan ini melalui skema G to G Republik Korea.
BACA JUGA: ASN Kemnaker Diminta Tingkatkan Pelayanan dengan Stakeholders Ketenagakerjaan
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker Suhartono menyampaikan pada 26 Juli 2021 lalu, telah mengirimkan surat kepada Minister of Employment and Labour (MoEL) of Republic of Korea.
Namun, hingga kini pemerintah Republik Korea belum memberikan kejelasan kapan pembukaan penempatan CPMI akan dilakukan.
BACA JUGA: Kemnaker Sambut Baik Peran Pendidikan Vokasi di Universitas Indonesia
"Teman-teman itu ingin agar kita terus mendesak dan berkomunikasi dengan Pemeritah Republik Korea," kata Suhartono saat menerima delegasi Perkumpulan Lembaga Pelatihan Bahasa Korea (Pelbakori) di Ruang PTSA Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (18/10).
Lebih lanjut, Suhartono mengatakan Pelbakori meminta pemerintah segera mengupayakan dibuka kembali penempatan ke Republik Korea.
Para CPMI menyadari penempatan dapat menghasilkan devisa negara yang saat ini diperlukan dalam pemulihan ekonomi.
BACA JUGA: Kemnaker Siapkan Strategi Atasi Kemiskinan Ekstrem di 7 Provinsi
"Nanti saya akan selalu sampaikan apa yang menjadi keluhan kepada Pemerintah Republik Korea agar penempatan CPMI dapat berjalan kembali. Intinya kami perjuangkan apa yang menjadi problem teman-teman," ujar Suhartono.
Menurut Suhartono, selama ini, Republik Korea menjadi salah satu negara favorit penempatan bagi CPMI. Alasanya tak lain karena selain pendapatan yang besar, jaminan keselamatan kerja yang baik menjadi daya tarik tersendiri bagi CPMI.
Berdasarkan aspek regulasi dan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tidak pernah ada masalah antara Pemerintah Indonesia dengan Republik Korea.
Biasanya, kata dia, secara otomatis dalam MoU akan diperpanjang apabila sudah habis masa berlakunya.
"Jadi yang sedang akan kita lakukan adalah berusaha membangun terus komunikasi dengan Kedubes Republik Korea, " ujar Suhartono.
Suhartono meyakini Pemerintah Republik Korea memiliki pertimbangan tersendiri dalam hal penempatan tenaga kerja dari negara lainnya.
Dia menyadari saat ini yang terpenting adalah memperkuat komunikasi dengan pemerintah Republik Korea agar status CPMI setara dengan negara-negara lain.
"Terkait mayoritas CPMI yang divaksinasi dengan Sinovac, sementara negara penempatan di Korea, tidak dapat menerima Sinovac," kata dia.
Suhartono menegaskan pemerintah akan terus mengupayakan agar CPMI yang akan berangkat ke Republik Korea, mendapatkan vaksin sesuai yang diminta Republik Korea.
Direktur Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Kemnaker Rendra Setiawan menyatakan dalam pertemuan Menaker Ida Fauziyah dengan Duta Besar Korea di Indonesia, Park Tae-Sung, di Jakarta, Kamis (30/9/2021) lalu, Ida Fauziyah menyatakan Indonesia memiliki peluang untuk menempatkan kembali PMI ke Korea.
Hal ini, kata Rendra, menyusul dikeluarkannya surat dari MoEL of Republic of Korea pada bulan September 2021.
Surat tersebut memuat peluang untuk menempatkan PMI melalui skema Employment Permit System (EPS) pada industri manufaktur.
"Total kuota mencapai 2.139 orang," ucap Rendra. (jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Elvi Robia