Kemnaker Kawal Proses Peralihan LNG Bontang

Minggu, 19 November 2017 – 22:49 WIB
Rapat koordinasi Pemerintah Kota Bontang dan Kemenakertrans terkait masalah industri kilang gas alam cair (LNG) Kota Bontang, Kalimantan Timur. Foto: Istimewa

jpnn.com, BONTANG - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota Bontang terkait permasalahan industri kilang gas alam cair (LNG) Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Pemerintah RI, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menugaskan PT Pertamina untuk mengelola sebagai operator LNG Bontang.

BACA JUGA: Wirausaha Sebagai Cara Cepat Mengurangi Pengangguran

Sejalan dengan hal itu, PT Badak NGL selaku operator akan mengakhiri pengelolaan usahanya pada 31 Desember 2017.

“Dalam proses peralihan tersebut saya harap akan berjalan dengan kondusif dan memperhatikan Job Security (keberlangsungan kerja) para pekerja PT Badak NGL yang selama ini telah bekerja di Bontang,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang, di kantor Kemnaker, Jakarta.

BACA JUGA: Menaker: Peluang Pemagangan Ke Jepang Terus Diperbanyak

Dalam rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker, Sugeng Priyanto, serta ketua LKS tripartit dan Dewan Pengupahan Kota Bontang, Neni Moerniaeni (Walikota Bontang).

Haiyani menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan PT Pertamina, bahwa di dalam proses pengambilalihan tersebut tidak ada yang tereliminasi (semua yang telah berjalan sebelumnya secara otomatis berlanjut seperti sebelumnya).

BACA JUGA: Menteri Hanif Dorong Dunia Usaha Terlibat Pendidikan Vokasi

“Saya juga minta kepada pihak manajemen PT Badak NGL agar mengkomunikasikan hambatan atau kendala yang dialami dalam proses tersebut kepada serikat pekerja untuk memastikan dan mendukung proses alih kelola dengan baik dan lancar sehingga tingkat produksi tetap terjaga,” ujar Haiyani.

Menurutnya, dalam hal pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh sesuai Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sementara itu Walikota Bontang, Neni Moerniaeni, meminta Kementerian Ketenagakerjaan mengawal proses peralihan ini agar berjalan lancar dan aman.

“Dalam proses transisi pengambilalihan pengelolaan perlunya dilakukan komunikasi dan koordinasi antara Perusahaan lama (PT Badak NGL), Perusahaan yang baru (PT Pertamina), serikat pekerja yang ada di perusahaan dan pemerintah pusat harus kawal proses ini,” kata Walikota Bontang Neni.

Di akhir pertemuan pemerintah pusat dan pemerintah Kota Bontang sepakat untuk mengawal proses peralihan pengelolaan LNG Bontang dan memastikan pekerja mendapatkan hak-haknya.(jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Kesepakatan ASEAN dalam Melindungi Pekerja Migran


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler