Inilah Kesepakatan ASEAN dalam Melindungi Pekerja Migran

Rabu, 15 November 2017 – 20:22 WIB
Seluruh kepala negara anggita ASEAN menandatangani dokumen perlindungan pekerja migran ASEAN. Foto: Kemenaker

jpnn.com, MANILA - Para pemimpin negara-negara Asia Tenggara telah menyepakati ASEAN Consensus on the Promotion and Protection of the Rights of Migrant Workers.

Kesepakatan itu dicapai dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT)  ke-31 ASEAN di Manila, Filipina.

BACA JUGA: ASEAN Sepakati Konsensus Perlindungan Pekerja Migran

Itu adalah sebuah kesepakatan penting dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran dan keluarganya di kawasan ASEAN.

Apa saja isi kesepakatan yang ditandatangani sepuluh kepala negara, Selasa (14/11) malam itu?

BACA JUGA: Menaker Imbau Perusahaan Optimalkan Kepesertaan BPJS TK

Secara garis besar, isi konsensus terkait dengan hak pekerja migran, kewajiban negara pengirim, serta kewajiban negara penerima pekerja migran.

Hak-hak pekerja migran adalah mendapatkan kunjungan dari anggota keluarga, menyimpan dokumen pribadi, termasuk paspor dan dokumen izin kerja.

BACA JUGA: Menaker Beberkan Kunci Meningkatkan Produksi Sektor Maritim

Mereka juga berhak mendapatkan kesetaraan hukum ketika ditahan atau dipenjara saat menunggu masa sidang atau saat ditahan untuk alasan lainnya.

Selain itu, juga menyampaikan keluhan kepada otoritas terkait serta mendapatkan bantuan dari perwakilan pemerintah di negara penempatan.

Pekerja migran mendapatkan kebebasan bergerak atau berpindah tempat di negara penempatan.

Mereka juga berhak mendapatkan akses  informasi ketenagakerjaan, baik negara pengirim maupun penerima.

Pekerja migran berhak mendapatkan akses informasi terkait dengan pekerjaan dan kondisi pekerjaan di negara penerima instansi, badan, atau agensi perekrut.

Mereka berhak mendapatkan kontrak kerja atau dokumen layak lainnya yang berisi  persyaratan kerja yang jelas, perlakuan yang adil di tempat kerja, serta akomodasi yang layak berdasarkan hukum, regulasi dan kebijakan nasional negara penerima.

Pekerja migran berhak mendapatkan remunerasi, tunjangan dan penghasilan yang layak dan adil.

Mereka berhak mengirimkan pendapatan dan simpanannya melalui cara pengiriman apapun sesuai aturan yang berlaku di negara penerima.

Mereka juga berhak mengajukan keluhan atau membuat pernyataan terkait perselisihan perburuhan, sesuai hukum yang berlaku di negara penerima.

Mereka juga berhak memiliki hak berkumpul dan berserikat dengan asosiasi atau organisasi pekerja sesuai aturan yang berlaku di negara penempatan.

Apa kewajiban dari negara pengirim pekerja migran?

Negara pengirim bertanggung jawab memberikan program orientasi sebelum keberangkatan.

Di dalamnya berisi tentang hak asasi manusia, hak ketenagakerjaan, kondisi pekerjaan, hukum, sosial, budaya dan sebagainya terkait negara penerima.

Selain itu, juga memastikan pekerja memahami kontrak kerja melalui kontrak kerja tertulis dalam bahasa yang mudah dipahami.

Negara pengirim bertanggung jawab menentukan biaya yang dikeluarkan pekerja migran yang layak dan transparan, mencegah biaya yang tinggi, wajib menyederhanakan tata kelola penempatan dengan membuat  layanan terpadu.

Negara pengirim juga bertanggung jawab atas pemenuhan syarat kesehatan bagi pekerja migran, serta bertanggung jawab menyusun program re-integrasi bagi pekerja migran yang kembali berupa program ketenagakerjaan.

Adapun negara penerima pekerja migran bertanggung jawab menjamin HAM dan hak dasar serta martabat pekerja migran dengan memberikan perlakuan yang adil dan mencegah perlakuan yang kasar, kejam dan siksaan.

Negara penerima wajib membuat program untuk meningkatkan pemahaman prosedur dan peraturan negara penerima.

Negara pengirim juga berhak menindak pengguna pekerja migran ilegal, mencegah biaya perekrutan yang tinggi, dan memastikan  pekerja menerima dokumen kontrak.

Negara penerima menjamin remunerasi dan  benefit yang adil, serta memberikan perlindungan keselamatan kerja bagi pekerja migran.

Negara penerima mencegah kekerasan dan pelecehan seksual bagi pekerja migran, menjamin perlakuan kepada pekerja sesuai dengan kesetaraan gender, memberikan bantuan dan akses bagi pekerja migran, serta menfasilitasi bantuan legal dan interpreter, serta fungsi kekonuleran bagi pekerja migran.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Maruli A. Hasoloan mengatakan, untuk menjalankan konsensus tersebut, masing-masing anggota ASEAN akan menyusun action plan.

“Masing-masing negara  akan membuat laporan kemajuan pelaksanaan action plan, serta saling memberikan contoh praktik baik dalam perlindungan pekerja migran yang merujuk pada konsesnsus tersebut,” ujarnya di Manila, Rabu (16/11).7.

Action plan masing-masing negara selanjutnya dipelajari dan di-review oleh ASEAN Committee of Migrant Workers (ACMW).

Indonesia sendiri, lanjut Maruli, jauh-jauh hari telah menyiapkan kerangka action plan guna menjamin terlaksana consensus perlindungan pekerja migran di Asia Tenggara. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Hanif: PP 78 Menguntungkan Pengusaha dan Pekerja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler