jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, Kemnaker terus berkomitmen melindungi pekerja atau buruh, termasuk yang berkaitan dengan pengupahan.
Karena itu, tidak benar jika ada yang beranggapan bahwa kebijakan penetapan upah minimum (UM) 2022 sebagai bentuk ketidakpeduliannya terhadap nasib pekerja.
BACA JUGA: Kemnaker Dorong Balai Latihan Kerja Cetak CPMI Berkompeten dan Bersertifikat
"Tidak ada satu pun, sejengkal pun dalam diri saya menurunkan derajat perlindungan kepada pekerja atau buruh," ucap Menaker Ida pada rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I lantai 1 DPR RI, Jakarta, Senin (24/1).
Ida menegaskan, terkait penetapan UM 2022, Kemnaker tidak memihak kepada pengusaha. Kebijakan yang dikeluarkan merupakan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja atau buruh.
BACA JUGA: Kemnaker Beberkan Kunci Peningkatan Produktivitas SDM
"Saya bukan milik pengusaha. Saya juga harus ada di tengah. Saya harus mempertimbangkan kesempatan kerja bagi pengangguran karena Covid-19 naik cukup tajam," ucapnya.
Di sisi lain, Menaker Ida mendengarkan keluhan dari para pengusaha yang kondisinya sangat memprihatinkan.
BACA JUGA: Kemnaker Dukung Pemkab Kaur untuk Mengembangkan Ketenagakerjaan
Ada pengusaha yang menyatakan tidak mampu lagi membayar upah sesuai dengan ketentuan karena upah naik. Lalu, pengusaha akan mengalihkan usahanya hingga banyak pengusaha yang akan memberhentikan usaha.
"Berbagai cerita pilu yang lain tentu saja kami harus fair dalam menetapkan upah minimum," ucapnya.
"Jadi, ini jalan tengah yang harus diambil pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kami jaga, keberlangsungan usaha harus kami perhatikan," ucapnya. (mrk/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi