Kemnaker Memastikan Memberi Sanksi Bagi Pengusaha yang Mangkir Bayar THR

Sabtu, 08 Mei 2021 – 19:23 WIB
Kemnaker menegaskan pengusaha yang tidak membayarkan THR Keagamaan akan mendapatkan sanksi tegas dari Pengawas Ketenagakerjaan. Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenegakaerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binawasnaker & K3) Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan pengusaha yang tidak membayarkan THR Keagamaan akan mendapatkan sanksi tegas dari Pengawas Ketenagakerjaan.

Dia menegaskan Kemnaker akan melakukan penegakan hukum berupa pengenaan sanksi pelaksanaan pembayaran THR, sesuai ketentuan peraturan perundangan.

BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah: Sanksi Tegas Pelanggar Aturan THR

Sanksi administratif tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Pasal 9 ayat (1) dan (2).

Sedangkan bagi Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis berupa pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian, atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha

BACA JUGA: Menaker Ida: 97 Persen Pengaduan THR Sudah Diselesaikan

"Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR Keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," lanjut Haiyani.

Menurutnya, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) berupaya mengatasi permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 dengan mengumpulkan Kadisnaker provinsi seluruh Indonesia.

Hal itu diwujudkan dalam kegiatan "Webinar Sinergitas dan Kolaborasi Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial dalam Penanganan Permasalahan THR 2021", melalui zoom meeting, pada Jumat (7/5/2021).

Haiyani mengatakan Pengawas ketenagakerjaan dan Mediator HI memiliki tugas penting dalam pembinaan dan pengawasan untuk memastikan pembayaran THR kepada pekerja/buruh.

Menurut Haiyani, tugas Mediator mendorong agar dialog secara kekeluargaan dengan perusahaan dapat mencapai kata sepakat pada waktu yang ditetapkan dan jumlah THR yang dibayarkan. Sedangkan Pengawas memberikan peringatan dan memastikan penegakan hukum berupa sanksi administrasi apabila THR tidak dibayarkan.

"Dengan demikian pengawas dan Mediator dpt ikut andil berperan aktif dalam meningkat pertumbuhan ekonomi Indonesia, " kata Haiyani Rumondang.

Secara umum, dia menyebutkan, kebijakan harbolnas (Hari Belanja Online Nasional), THR swasta dan PNS, diperkirakan akan mampu menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2021 mendatang.

Haiyani menambahkan pemberian THR ini akan akan mendorong konsumsi ditingkat masyarakat. Sekalipun pemerintah melakukan larangan mudik pada Lebaran tahun ini, namun pekerja/buruh bisa mengirim kepada orang tua atau saudara.

"Pertumbuhan ekonomi sudah mulai membaik dan semoga pembayaran THR melalui konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi di kuartal II thn 2021 sesuai target pemerintah, " ujarnya.

Haiyani menilai momentum lebaran mendorong masyarakat untuk melakukan konsumsi yang lebih besar. Terlebih konsumsi masyarakat masih menjadi penyumbang terbesar bagi laju perekonomian. "Artinya semakin banyak THR yang diterima, semakin banyak juga konsumsi yang akan dibelanjakan, " katanya. (jppn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler