jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan 97 persen laporan tentang THR yang masuk ke posko pengaduan periode 20 April - 5 Mei 2021 telah diselesaikan.
"Alhamdulillah, hampir tuntas. Tiga persen sedang proses. Per 20 April hingga 5 Mei 2021, konsultasi THR ada 543 laporan dan pengaduan 739 laporan,” ujar Menaker Ida Fauziyah, Jumat (7/5).
BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah: Sanksi Tegas Pelanggar Aturan THR
Dia menjelaskan posko THR tidak hanya di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saja, tetapi ada di 34 provinsi dan kabupaten/kota se Indonesia.
Selain itu layanan yang disediakan bukan hanya tatap muka tetapi secara online atau melalui call center 1500 630.
BACA JUGA: Bisnis Haramnya Terbongkar, Oknum Anggota Dewan Ini Jadi Tersangka, Bikin Malu
"Jadi, teman-teman buruh atau pengusaha yang ingin berkonsultasi menyampaikan pengaduan, tidak hanya dilakukan di Kemnaker tetapi bisa di seluruh provinsi," ucap mantan politikus Senayan itu.
Menurut Ida, karyawan atau buruh berhak mengetahui kondisi keuangan perusahaan tempat dia bekerja. Hal itu untuk mengetahui apakah terjadi kesulitan finansial atau tidak.
BACA JUGA: AA Ditangkap 2 Jam Setelah Videonya Viral, Simak Pengakuannya
Kondisi keuangan itu menurut dia bisa dari dari laporan keuangan. Di situ akan terlihat nilai aset, modal, penjualan, keuntungan, dan biaya.
"Semua yang ada di perusahaan berhak mengetahuinya, termasuk pekerja atau buruh," kata Menaker Ida.
Jika ada perusahaan yang kesulitan dalam membayar gaji atau THR, kata Ida, maka perusahaan harus menyampaikan laporan keuangan selama dua tahun ke belakang.
"Dari situ, kami minta dilakukan dialog secara bipartit, antara pengusaha dan pekerja dilakukan secara kekeluargaan, secara terbuka. Dialog sosial itu kunci," ucap dia.
Ida mengatakan banyak persoalan rumit bisa terselesaikan karena dilakukan dialog secara kekeluargaan. Dialog sosial sangat efektif untuk mengatasi berbagai persoalan di perusahaan.
“Pemerintah itu memberikan rambu-rambu, arahan tetapi sesungguhnya akan sangat baik bila dilakukan di internal perusahaan," pungkas Ida. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad