Menaker Ida Fauziyah: Sanksi Tegas Pelanggar Aturan THR

Jumat, 07 Mei 2021 – 20:45 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Kemnaker.

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendorong pemberian sanksi tegas kepada para pelanggar aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh.

Oleh karena itu, memasuki masa rentang waktu H-7 Lebaran 2021 ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum untuk memasikan pembayaran THR lancar sesuai ketentuan.

"Sebelumnya kami konsentrasi pada layanan informasi dan konsultasi terkait THR, maka sekarang kami memperkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan THR," kata Ida di Jakarta, Jumat (7/5).

BACA JUGA: Alhamdulillah, 5.288 PNS dan PPPK Sudah Terima THR

Ida meminta para gubernur, wali kota, dan bupati turun tangan langsung menyelesaikan setiap pengaduan yang masuk ke Posko THR yang telah dibentuk.

Dia juga meminta para kepala daerah itu tidak segan-segan memberikan sanksi sesuai kewenangan apabila terjadi pelanggaran aturan THR.

BACA JUGA: Tahun Lalu Perusahaan Masih Bisa Cicil THR, Sekarang Tidak Boleh Lagi, Harus Bayar Penuh

Posko THR Keagamaan 2021 Kemnaker mencatat, ada 1.569 laporan yang masuk selama kurun waktu 20 April sampai dengan 6 Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 670 konsultasi dan 899 pengaduan THR.

Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dan lain-lain.

BACA JUGA: Pemkab Aceh Utara Mengalokasikan Rp 43,6 Miliar untuk Bayar THR

Beberapa permasalahan pembayaran THR yang diadukan antara lain tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi Covid-19.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan bahwa pihaknya mengerahkan Pengawas Ketenagakerjaan yang berada di tingkat pusat dan daerah untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR.

"Kami langsung menindaklanjuti pengaduan dalam Posko THR secara periodik, kemudian langsung berkoordinasi dengan DinasKetenagakerjaan untuk memerintahkan Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan pelaksanaan THR,” kata Anwar.

Dia menambahkan Ditjen Binwasnaker dan K3 pagi tadi telah melakukan koordinasi dengan seluruh kepala Dinas Ketenagakerjaan, Pengawas Ketenagakerjaan dan mediator di seluruh Indonesia secara virtual untuk mengoordinasikan langkah-langkah penegakan hukum pelaksanaan THR.

Anwar menyampaikan bagi perusahaan yang terdampak Covid-19 dan tidak mampu memenuhi pembayaran THR, didorong melakukan dialog dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan.

Dia mengingatkan Pengawas Ketenagakerjaan di setiap provinsi, apabila terdapat perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR tujuh hari sebelum Lebaran, maka harus ada kesepakatan tertulis bipartit antara pengusaha dan pekerja untuk jangka waktu pembayarannya.

Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis juga harus didukung dengan bukti laporan keuangan dua tahun terakhir dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sehari (H-1) sebelum Lebaran.

"Dalam hal THR keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan atau kesepakatan pembayar THR di bawah ketentuan perundang-undangan, maka pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR, berupa nota pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada pejabat berwenang pada kementerian/lembaga atau daerah setempat untuk pengenaan sanksi administratifnya," kata Anwar.

Dia juga mengingatkan bahwa terdapat denda bagi pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha. (*/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kemnaker   THR   Bayar THR   Ida Fauziah  

Terpopuler