jpnn.com, JAKARTA - Bank Himbara diminta secepatnya memblokir rekening baru penerima bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) yang belum diaktivasi.
Rekening baru ini adalah rekening penerima BSU melalui skema pembukaan rekening secara kolektif (burekol).
BACA JUGA: Kemnaker Minta DPR Segera Sahkan RUU Ini untuk Cegah Pelecehan di Tempat Kerja
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menyatakan, BSU disalurkan melalui skema burekol bagi penerima BSU 2021 yang belum memiliki rekening Bank Himbara.
Dengan telah berakhirnya batas akhir aktivasi rekening baru per 24 Desember pukul 23.59 WIB, rekening baru yang belum diaktivasi pekerja atau buruh telah selesai.
BACA JUGA: Kemnaker Kembali Latih Liaison Officers Jelang Forum G20
"Kami telah menginstruksikan Bank Himbara selaku bank penyalur untuk memblokir rekening baru penerima BSU yang belum melakukan aktivasi," kata Putri pada Jumat (31/12).
Putri menyatakan, pihaknya juga menginstruksikan Bank Himbara untuk menarik kembali dana BSU dari rekening yang belum diaktivasi.
BACA JUGA: Kemnaker Ungkap Empat Isu Ketenagakerjaan di Expo 2020 Dubai, Apa Saja?
"Kami juga telah meminta Bank Himbara untuk mengembalikan dana BSU pada rekening penerima BSU yang belum aktif ke RPL penampungan paling lambat 30 Desember," jelasnya.
Pekerja atau buruh yang memenuhi syarat seperti belum menerima BSU 2021 dan memiliki rekening aktif Bank Himbara segera menyampaikan kepada perusahaan untuk dikirimkan kepada Kemnaker guna pencairan sebelum 30 Desember. (mrk/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi