Kemnaker Minta DPR Segera Sahkan RUU Ini untuk Cegah Pelecehan di Tempat Kerja

Kamis, 30 Desember 2021 – 11:48 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat dialog interaktif dengan Wakil Ketua DPR Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Muhaimin Iskandar dan Pekerja Musik Indonesia bertajuk Setara dan Sejahtera Pekerja Musik Indonesia di Jakarta pada Rabu (29/12). Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta DPR agar segera mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) penghapusan kekerasan seksual (PKS).

RUU tersebut telah dibahas selama hampir empat tahun menjadi Undang-Undang.

BACA JUGA: Kemnaker Minta Perselisihan Hubungan Industrial Diselesaikan dengan Dialog Sosial

Dia menilai, para pekerja atau buruh sangat membutuhkan RUU tersebut agar segera disahkan untuk mencegah dan menangani pelecehan seksual di tempat kerja.

Permintaan tersebut disampaikan Menaker Ida Fauziyah saat dialog interaktif dengan Wakil Ketua DPR Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Muhaimin Iskandar dan Pekerja Musik Indonesia bertajuk Setara dan Sejahtera Pekerja Musik Indonesia di Jakarta pada Rabu (29/12).

BACA JUGA: Kemnaker Kembali Latih Liaison Officers Jelang Forum G20

"Begitu kuatnya keinginan kita untuk sama-sama zero tolerance terhadap kekerasan seksual. Kami mendukung DPR agar segera menuntaskan RUU PKS menjadi undang-undang," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Menurut Menaker Ida, pelecehan dan kekerasan seksual bersifat lintas kelas, profesi, budaya, agama, bahkan benua.

BACA JUGA: Sekjen Kemnaker Mengapresiasi Seluruh Pegawai atas Prestasi Selama 2021

"Bisa terjadi kapan pun, di mana pun, di dunia nyata atau maya (online)," katanya.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan RUU PKS jauh lebih efektif karena berkontribusi memberikan pelindungan secara maksimal kepada pekerja atau buruh.

Karena itu, dia berharap RUU PKS menjadi UU sapu jagat yang dapat mengatasi inti sejak hulu sampai hilir.

"Saya yakin DPR pasti mendengar aspirasi ini, apalagi kalau pekerja seni sepakat menghentikan kekerasan seksual karena dalam kondisi darurat," katanya.

Pelecehan atau kekerasan seksual mengurangi produktivitas di dunia kerja.

Hal itu dapat mengganggu kerja sama dalam bekerja.

Pekerja kehilangan rasa percaya diri untuk berkreasi dan berkarya.

Pekerja mengalami gangguan kesehatan mental dan fisik serta hilangnya loyalitas dan dedikasi pada profesi.

Sementara itu, Sekjen PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia) Johny Maukar mendukung Kemnaker agar RUU PKS segera disahkan menjadi UU.

"Melalui UU PKS, diyakini akan ada aturan anti kekerasan secara fisik maupun psikis serta seksual. Kami berharap nanti dicanangkan Wakil Ketua DPR Muhaimin, " katanya.

Muhaimin Iskandar menyatakan, RUU PKS yang merupakan inisiatif DPR ini akan disahkan di gedung parlemen Senayan.

''Awal Januari 2022, insya Allah RUU PKS akan diketuk palu," kata Muhaimin. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler