jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta BPJS Kesehatan mempercepat integrasi data kepesertaan untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sehingga kegiatan itu dapat berjalan secara optimal dan tepat sasaran.
Menaker Ida juga mengatakan dalam persiapan pelaksanaan program JKP, dibutuhkan sinergi yang intens antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: Kemnaker Bakal Dirikan Balai Latihan Kerja di Kota Prabumulih
"Salah satu yang menjadi fokus adalah integrasi data kepesertaan antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian diintegrasikan dengan Sisnaker," kata Menaker Ida saat menerima Direksi BPJS Kesehatan masa jabatan 2021-2026 di Kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (15/4).
Dia menjelaskan, proses integrasi data kepesertaan pekerja yang termasuk dalam program JKP antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan hanya diberi waktu 6 bulan.
BACA JUGA: Bang Saleh Datang ke RSPAD, Minta Disuntik Vaksin Nusantara, Simak Pengakuannya
Dengan integrasi data itu, nantinya bisa saja ada peningkatan dan penurunan jumlah peserta yang masuk ke dalam program JKP.
"Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam persiapan pelaksanaan JKP ini. Kita terus melakukan sinergi dengan BPJS Kesehatan karena penerima program JKP adalah mereka yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” kata Menaker Ida Fauziyah.
BACA JUGA: Seleksi PPPK 2021, Kemendikbud Menjawab soal Tes Bakat Skolastik, Jelaskan 4 Materi
Ida mengatakan program JKP merupakan salah satu bentuk perlindungan pemerintah bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Adapun bentuk manfaat bagi penerima program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
"Yang pasti, agar program JKP dapat berjalan optimal dan tepat sasaran, kita harus mengintegrasikan data kepesertaan dari BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Sisnaker," ucap Menaker Ida.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mangaku akan segera menindaklanjuti sinkronisasi data kepesertaan yang telah disampaikan Menaker Ida Fauziyah, terutama persiapan pelaksanaan program JKP.
"Dengan senang hati nanti kita bentuk tim untuk lebih teknis, untuk bisa menyelesaikan beberapa hal, termasuk kepesertaan program JKP," kata Ali.
Menurut Ali, selama ini program JKN-KIS belum sepenuhnya berjalan sebagaimana mestinya, terutama masih sering ditemui ketidakpatuhan dari badan usaha atau pemberi kerja dalam memberikan jaminan kesehatan bagi pekerjanya.
Ali mengatakan ketidakpatuhan dari badan usaha antara lain dalam hal pendaftaran dan penerimaan piutang.
Ketidakpatuhan itu kemudian berdampak pada produktivitas dan produksi badan usaha, dan akhirnya berpengaruh pada JKN-KIS. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam