jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan memanggil pemilik dan pimpinan 129 perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) yang selama ini menempatkan para pekerja migran tanah air di kawasan Timur Tengah dan Afrika. Kementerian yang dipimpin Hanif Dhakiri itu meminta para pimpinan PPTKIS meningkatkan jumlah penempatan TKI formal ke kawasan Timur Tengah.
“Penempatan TKI ke luar negeri salah satu opsi dan solusi mengatasi pengangguran. Namun saat ini pemerintah fokus untuk menempatkan lebih banyak TKI formal ke luar negeri,” kata Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Reyna Usman di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (19/1).
BACA JUGA: Gubernur Riau Beber Tujuan Palak Pengusaha Sawit Rp 2,9 Miliar
Reyna mengatakan, bila disiapkan secara terencana dan baik maka pihaknya optimistis penempatan TKI formal ke kawasan Timur-tengah akan meningkat dan melampaui jumlah TKI informal. Karena itu dia meminta komitmen dari seluruh PPTKIS agar mengutamakan penempatan TKI formal.
"Pemerintah pun akan memberikan dukungan dan kemudahan dalam proses penempatannya,” jelas Reyna.
BACA JUGA: Mendadak dan Tertutup, Mabes Polri Gelar Sertijab Kabareskrim
Selama ini jabatan atau jenis pekerjaan para TKI yang bekerja di luar negeri masih didominasi sektor informal dengan jenis pekerjaan rumah tangga. Kebanyakan TKI yang bekerja di sektor rumah tangga adalah tenaga kerja wanita alias TKW.
Data akhir tahun 2014 menggambarkan lebih dari 63 persen TKI bekerja di sektor rumah tangga sebagai domestic workers. Sisanya, 37 persen TKI bekerja di sektor formal. Padahal kesempatan kerja di sektor formal masih terbuka luas.
BACA JUGA: Menkopolhukam Ingatkan KPK Cekatan Tangani Budi Gunawan
"Tinggal bagaimana pekerja kita dididik dan dilatih serta dilengkapi dengan sertifikasi keterampilan kerja, sehingga bisa mengisi lowongan-lowongan kerja di perusahaan-perusahaan di Timur Tengah maupun Afrika,” ujarnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tokoh Lintas Agama: Bapak Presiden, Beri Akses KPK
Redaktur : Tim Redaksi