jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) optimistis optimistis Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI) mampu mendukung kinerja unit pengawasan ketenagakerjaan di Kementerian dan Provinsi.
APKI juga disebut bisa mendukung implementasi Kepmenaker No 38 Tahun 2022 tentang 9 Lompatan Kemnaker.
BACA JUGA: Kemnaker Siapkan Jurus Dukung KITB, Stafsus Menaker: Warga Batang Jangan Jadi Penonton
"APKI sebagai rumah bagi keluarga besar Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia dapat diibaratkan sebagai Jantung Pembangunan Ketenagakerjaan di Indonesia, dengan tidak mengecilkan peran dari unit kerja atau profesi lainnya," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnamker, Haiyani Rumondang, dalam siaran persnya, Sabtu (9/7).
Haiyani Rumondang berharap agar visi dan misi APKI untuk mewujudkan “Pengawas Ketenagakerjaan yang Hebat dan Bermartabat” segera terwujud.
BACA JUGA: Kemnaker Siapkan Aksi Nasional Sikapi Dampak Perubahan Iklim ke Sektor Ketenagakerjaan
Dia juga menyebut APKI juga bisa mendukung reformasi pengawasan ketenagakerjaan dan kemajuan pembangunan khususnya bidang ketenagakerjaan di Indonesia.
Sementara Ketua Umum DPP APKI, Sudi Astono menyatakan komitmenya untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, kapasitas baik hard skill maupun soft skill bagi anggotanya, dan meningkatkan pengabdian masyarakat melalui koordinasi maupun kolaborasi.
BACA JUGA: Konsolidasikan Informasi Pasar Kerja, Kemnaker Ingin Kebutuhan Tenaga Kerja Perusahaan Terpenuhi
Termasuk bersinergi serta kemitraan dengan instansi Pembina di tingkat pusat dan daerah, dengan mitra nasional maupun internasional.
"APKI juga berkomitmen untuk berkonstribusi seoptimal mungkin dalam penyusunan, pengembangan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan, regulasi, program dan kegiatan instansi Pembina," ujarnya.
Hingga saat ini telah terbentuk kepengurusan DPD APKI di 20 Provinsi di antaranya Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kepulauan Riau, Riau, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimatan Timur, Kalimatan Tengah, Kalimatan Selatan, Kalimatan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Nusa Tenggara Barat.
"Masih ada 15 Provinsi yang belum dibentuk atau dikukuhkan DPD APKInya, " katanya.
Sudi Astono mengungkapkan DPP APKI memutuskan tanggal 23 Juli sebagai Hari Pengawasan Ketenagakerjaan Nasional (didasarkan pada tanggal diundangkannya UU Nomor 23 Tahun 1948 tentang Pengawasan Perburuhan). (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemnaker Beri Peringatan untuk Seluruh Pengawas Ketenagakerjaan, Mohon Dilaksanakan!
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian