jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang mengatakan, sampai saat ini pihak Kemnaker masih melakukan pemantauan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh para Gubernur.
"Hari ini kami terus melakukan pemantauan dan pengumpulan laporan penetapan UMP dari daerah-daerah dari seluruh Indonesia," kata Dirjen Haiyani dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Jumat (1/11).
BACA JUGA: Gubernur Anies Tetapkan UMP Jakarta 2020 Naik 8,51%, jadi Sebegini
Kenaikan UMP 2020 dihitung berdasarkan formula yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Adapun penetapan UMP 2020 berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum ditetapkan dan diumumkan secara serentak oleh Gubernur setiap daerah pada tanggal 1 November 2019 dengan keputusan gubernur.
"Jadi intinya untuk menetapkan UMP tahun 2020 merupakan kewenangan Gubernur. Berdasarkan data Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional dari BPS kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen,"kata Haiyani. "Memang hari ini diumumkan, kalau itu semua sudah tahu aturannya. Kami tunggu saja pengumuman penetapan UMP oleh para gubernur hari ini," kata Haiyani.
BACA JUGA: Menaker Ida Tegaskan Kenaikan UMP 8,51 Persen Paling Ideal
Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani menambahkan, hingga saat ini (Pukul 18:00 tanggal 1 November 2019) sudah 20 (dua puluh) provinsi yang telah mengumumkan penetapan dan menyampaikan laporan tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2020 kepada Kemnaker.
Dari 20 provinsi yang telah menyampaikan laporan tentang besaran UMP tersebut, sebanyak 19 sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. "Sampai sore ini terpantau 20 provinsi yang telah menetapkan UMP oleh gubernur. Namun 1 provinsi diantaranya masih tidak sesuai dengan ketetapan," kata Dinar.
Mengenai provinsi- provinsi yang belum menyampaikan laporannya, Dinar menduga bisa saja sudah diumumkan namun laporannya masih menyusul karena Keputusannya belum ditandatangani oleh gubernur atau belum disampaikan.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri telah merilis surat soal data inflasi Nasional dan Pertumbuhan ekonomi tahun 2019 yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 pada 15 Oktober 2019.
Surat edaran bernomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 ihwal penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 terkait Pengupahan, parameter di atas menjadi perhitungan kenaikan UMP tahun berikutnya.
Dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa berdasarkan data BPS inflasi nasional tercatat 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12%, yang kemudian diakumulasi jadi besaran kenaikan UMP 2020.(jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi