Kemnaker Pastikan Pemerintah Berperan dalam Perlindungan PMI

Jumat, 29 Oktober 2021 – 12:17 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan terhadap seluruh pekerja migran Indonesia (PMI).Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan terhadap seluruh pekerja migran Indonesia (PMI).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan perlindungan tidak hanya pada saat para pekerja migran berada di negara-negara penempatan. Namun ketika seorang warga negara telah memutuskan untuk menjadi calon PMI.

BACA JUGA: Kemnaker Dorong Ikaperjasi Perkuat Peran dan Fungsi Pengantar Kerja

Menurut dia negara sudah harus hadir, dengan memastikan seluruh proses harus dilakukan sesuai prosedural yang berlaku hingga mereka pulang ke kampung halaman.

"Di sinilah peran pentingnya untuk memastikan pekerja migran mendapatkan perlindungan sejak berangkat hingga kembali ke kampung halaman," ujar Menaker Ida Fauziyah, di Jakarta, Jumat (29/10).

BACA JUGA: Kemnaker Godok Persiapan Penempatan PMI, Targetnya Begini

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, peran pelindungan PMI diserahkan kepada pemerintah baik pusat maupun daerah dimulai dari sebelum, selama, dan setelah bekerja.

Ida Fauziyah menyadari minat masyarakat untuk bisa bekerja di luar negeri sangat tinggi.

BACA JUGA: Kemnaker Dorong Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Adaptif dengan Perkembangan Zaman

Oleh karena itu harus dibarengi dengan informasi dan tata cara yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Hal ini penting agar terhindar dari risiko-risiko yang dapat berujung pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata dia.

Secara konkret, perlindungan tersebut menjadi tupoksi dari Satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMMI).

Ida Menegasakan lewat Satgas ini tentunya diharapkan dapat dilakukan pencegahan pengiriman dan penempatan PMI non-prosedural.

"Pemerintah juga membahas tantangan dan solusi terkait pelayanan dan perlindungan pekerja migran," ucap Ida.

Terbaru, lanjut dia, salah satu perlindungan yang dilakukan oleh Satgas PPMI adalah memfasilitasi pendampingan pemulangan salah satu pekerja migran asal Palu dari Riyadh, Arab Saudi, awal Oktober lalu.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Binapenta & PKK Kemnaker Suhartono menjelaskan keberadaan Satgas PPMI merupakan amanat dari Undang-Undang 18 Tahun 2017.

"Sejatinya Satgas tersebut telah terbentuk sejak tahun 2012, dengan nama Satuan Tugas Pencegahan TKI Non Prosedural yang berada di tingkat pusat dan 14 wilayah debarkasi/embarkasi," beber dia.

Pada perjalannya, kata Suhartono lagi, pada 2020 berubah nama menjadi Satgas PPMI.

"Tujuannya untuk perluasan cakupan tugas dan fungsi sesuai undang-undang yang berlaku," tegas Suhartono. (mcr10/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler