Kemnaker Percepat Perjanjian Pertukaran Profesional Muda Antara Indonesia dan Swiss

Jumat, 10 Juni 2022 – 23:54 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah didampingi sejumlah pejabat Kemnaker melakukan pertemuan dengan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Swiss Muliaman Darmansyah Hadad, Jum'at (10/6). Foto: Dokumentasi Kemnaker

jpnn.com, BERN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus bekerja sama dengan KBRI di Bern, Swiss, untuk mempercepat proses implementasi perjanjian pertukaran profesional muda antara Pemerintah Indonesia dengan Swiss, serta potensi kerja sama lainnya yang dapat dilakukan khususnya di bidang penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.

"Saya percaya dengan adanya dukungan dari KBRI di Swiss, kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Swiss, khususnya di bidang ketenagakerjaan dapat lebih meningkat dan berkembang," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ketika melakukan pertemuan dengan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Swiss Muliaman Darmansyah Hadad, Jum'at (10/6).

BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Minta Dirjen ILO Dukung Pengembangan Ketenagakerjaan di Indonesia

Menaker mengatakan perjanjian pertukaran profesional muda merupakan kesepakatan bilateral antara Indonesia dan Swiss terkait pemberian kesempatan bagi profesional muda untuk bekerja yang bertujuan meningkatkan keahlian profesional dan bahasa.

"Ini adalah hasil kesepakatan khusus kedua pihak yang diberikan Swiss untuk memenuhi permintaan Indonesia terkait dengan perdagangan jasa moda empat pada perundingan Indonesia-EFTA," terangnya.

BACA JUGA: Menaker Ida Ungkap Kemajuan Ketenagakerjaan Indonesia dalam Sidang Pleno ILC di Jenewa

Menaker Ida menyampaikan perjanjian pertukaran profesional muda antara Indonesia dan Swiss mulai berlaku pada 5 Maret 2022.

Untuk memperlancar implementasinya sebagai tahap awal masing-masing negara telah mempersiapkan panduan yang berkaitan dengan tata cara bekerja.

BACA JUGA: Menteri Ida Fauziyah dan Menaker Kanada Siap Memperkuat Kerja Sama Ketenagakerjaan

"Tata cara bekerja di Indonesia disusun oleh Pemerintah Swiss, dan tata cara bekerja di Swiss disusun oleh Pemerintah Indonesia," pungkasnya. (mrk/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler