Kemnaker: Perusahaan Wajib Buat Standar dan Skala Upah

Kamis, 29 Oktober 2015 – 08:18 WIB
Haiyani Rumondang. Foto: Biro Humas Kemnaker

jpnn.com - JAKARTA - Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, upah minimum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Sedangkan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja dan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan berdasarkan struktur dan skala upah. 

BACA JUGA: Indonesia Tuan Rumah Konferensi Menteri Tenaga Kerja OKI

Haiyani menegaskan, Penetapan UM 2016 sudah menggunakan aturan PP ini. “Penerapan UM melalui formula ini untuk menjaga agar upah tidak merosot atau jatuh di bawah standar. Inilah bentuk kehadiran negara untuk melindungi para pekerja, agar pekerja tidak dibayar di bawah UM,” kata Haiyani.

Haiyani juga memastikan formula kenaikan upah yang diatur dalam PP pengupahan ini memberi kepastian kenaikan upah setiap tahun bagi pekerja/buruh serta kepastian besaran kenaikan upah tiap tahun.

BACA JUGA: KISAH INSPIRATIF: Percakapan Istri dan Anak Seorang Wali Kota Tentang Gratifikasi

“Kami pastikan upah pekerja/buruh naik setiap tahun. Fungsi upah minimum sebagai jaring pengaman (safety net). Dengan demikian, bagi yang telah bekerja lebih dari setahun diterapkan berdasarkan struktur dan skala upah yang dirundingkan di perusahaan masing-masing,” kata Haiyani.

Haiyani mengatakan, Pemerintah mendorong ketentuan upah di atas UM, yang berlaku bagi pekerja di atas setahun, harus dirundingkan kedua belah pihak.

BACA JUGA: Ingat! Jika tak Terdaftar, PNS Rugi Sendiri

Oleh karena itu, kata Haiyani, pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap berbagai dialog-dialog dan perundingan mengenai besaran upah yang dilaksanakan di tingkat perusahaan.

“Kami juga minta agar SP/SB untuk menambah kapasitasnya baik secara organisasi maupun secara anggota sehingga meningkatkan kemampuannya dalam berunding dengan pengusaha,” kata Haiyani.

Haiyani menambahkan penerapan formula ini sangat penting untuk kelangsungan usaha sehingga para pengusaha bisa merencanakan biaya-biaya perusahaannya dalam waktu tertentu, itu yang dijadikan salah satu filosofinya.

“UM sudah ada formulanya. Yang harus didorong adalah perusahan-perusahaan harus memiliki struktur dan skala upah yang disusun berdasarkan kompetensi, pendidikan, masa kerja, golongan. Esensinya upah di atas UM harus dirundingkan oleh pekerja dan pengusaha,” kata Haiyani.

“Kehadiran negara sangat penting untuk melindungi para pekerja terutama yang bekerja di bawah masa kerja 1 tahun. Hadirnya negara selain menjamin adanya standar UM juga untuk memberikan perlindungan mengurangi biaya-biaya pengeluaran pekerja,” kata Hanif.

“Konsepnya penerapan standar UM adalah bagaimana negara hadir menjaga agar pengeluaran atau penghasilan pekerja itu tidak habis dikeluarkan untuk hal-hal lain. Misalnya meningkatkan upaya-upaya kesejahteraan lain misalnya transportasi, bentuk fasilitas perumahan, ada juga biaya pendidikan gratis dari kebijakan pemerintah mengenai KUR,” kata Haiyani. (*)

BACA ARTIKEL LAINNYA... UU Perkebunan Dinilai Berpotensi Langgar Hak Masyarakat Adat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler