Kemnaker Terus Benahi Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran dari Hulu Hingga Hilir

Jumat, 29 September 2023 – 06:56 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegskan pemerintah dalam hal ini Kemnaker terus melakukan pembenahan tata kelola penempatan pekerja migran dari hulu hingga hilir. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus membenahi tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan evaluasi tata kelola dilakukan pada seluruh proses penempatan dan perlindungan sehingga diharapkan dapat menghasilkan kebijakan penempatan dan perlindungan pekerja migran yang komprehensif.

BACA JUGA: Kemnaker Gelar Indonesian Healthcare Business Matching di Abu Dhabi, Ada Target Besar

“Kami terus melakukan evaluasi proses penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia dari hulu hingga hilir, hingga kami dapat memperoleh gambaran yang komprehensif dalam melakukan pembenahan tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran kita,” tegas Menaker Ida Fauziyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (29/9).

Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan evaluasi yang dilakukan, di antaranya mencakup pembagian tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan pemerintah desa.

BACA JUGA: Penempatan Pekerja Migran jadi Sorotan, Kemnaker Ajak P3MI Lakukan Perbaikan

Selain itu, kemudahan administrasi pendaftaran dan penempatan pekerja migran, pengembangan sistem SIAPkerja sebagai sistem terpadu secara end-to-end, yakni terintegrasi dengan berbagai sistem yang mengelola penempatan dan perlindungan pekerja migran, maupun sistem lain terkait WNI di luar negeri.

Evaluasi juga dilakukan pada kemudahan akses biaya penempatan, peningkatan keterampilan pekerja migran, optimalisasi perlindungan pekerja migran Indonesia; optimalisasi Layanan Terpadu Satu Atap dan Mall Layanan Publik.

BACA JUGA: Kemnaker Gagalkan Keberangkatan 32 Calon Pekerja Migran Nonprosedural ke Timur Tengah

Berikutnya adalah perluasan lokasi pelayanan di bandara, pelabuhan, dan kantor perbatasan lintas negara.

Tak kalah pentingnya juga, evaluasi juga dilakukan pada optimalisasi perlindungan PMI melalui perluasan layanan BPJS Ketenagakerjaan di luar negeri, dan pemberantasan praktik pungutan biaya tambahan dan calo atau sponsor, serta pilot plan penataan penempatan pekerja migran Indonesia di 6 provinsi, yaitu NTT, NTB, Jatim, Jateng, Jabar, dan Sumut.

“Jadi fokus evaluasi ini adalah hal-hal terkait dengan kemudahan proses penempatan serta pelaksanaan pengawasan pekerja migran Indonesia,” jelasnya.

Terkait regulasi, kata Menaker Ida Fauziyah, hal yang dilakukan di antaranya mengubah Kepmenaker Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal.

Kemudian mencabut Kepmenaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Menaker Ida menjelaskan perubahan Kepmenaker 291 berisi antara lain pembukaan kesempatan kepada seluruh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) dan persyaratan P3MI yang akan melaksanakan penempatan PMI ke Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

“Terkait Pencabutan Kepmenaker 294 dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 sudah berakhir sehingga proses penempatan pekerja migran Indonesia akan dikembalikan sesuai ketentuan dalam UU PPMI,” terangnya.

Saat ini, kata Menaker Ida Fauziyah menambahkan, pihaknya juga terus memperluaskan dan menguatkan kerja sama bilateral, regional dan multilateral dengan beberapa negara Timur Tengah, seperti Oman, Qatar, UAE dan Kuwait terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di negara tersebut. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler